KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Mengapa Penduduk Wajib Memilikinya
Keterangan jati diri penduduk yang menjela kan tentang nama, jeni kelamin, tempat tanggal lahir, tatu perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama
KTP merupakan alat bukti ah dan menjadi da ar dalam pro e pelayanan ma yarakat
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ebagai bukti diri (legitima i) bagi etiap penduduk dalam wilayah Negara
Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Ke atuan Republik Indone ia haru memenuhi per yaratan:
urat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologi yang di etujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang A ing;
urat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha E a;
kutipan akta kelahiran anak;
KK ayah atau ibu;
Akta perceraian adalah uatu bukti outentik tentang putu nya uatu ikatan perkawinan Akta Perkawinan dikeluarkan berda arkan putu an Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Mengapa perceraian perlu dicatatkan dan diuru akta perceraiannya Bukti ahnya perceraian yang diperlukan ebagai da ar:
Legalita putu nya perkawinan dan perubahan tatu ebagai cerai hidup
Penguru an hak tunjangan anak dari uami i tri, harta gono
Mengapa etiap Perkawinan perlu dicatatkan dan diuru perkawinannya Bukti ahnya perkawinan menurut Negara yang diperlukan ebagai da ar
Legalita kehidupan ber ama
Penguru an akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK
Tunjangan keluarga, a uran i, pen iun, perbankan
Perlindungan hukum bagi pa angan dan anak
Per yaratan melakukan gugat cerai
Bagi Pemerintah, Dengan Pencatatan Perkawinan Diperoleh Stati tik Peri tiwa
PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP
KARENA HILANG ATAU RUSAK
Surat Keterangan Kehilangan dari kepoli ian atau KTP yang ru ak
Foto copy KK, dan
Pa por dan Izin Tinggal Tetap bagi OA
KARENA PINDAH DATANG
SKP/SKPD, dan
SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah
KARENA PERPANJANGAN BAGI OA TINGGAL TETAP
Foto copy KK,
KTP lama, dan
Foto copy Pa por, Izin Tinggal tetap dan urat keterangan
Penggantian Kartu Keluarga
Permohonan pembuatan KK (Berka F106)
Foto copy Akta perkawinan
KK yang lama
PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK
Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing
Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP KARENA PERUBAHAN DATA
Foto copy KK
KTP lama, dan
Surat keterangan / bukti perubahan peri tiwa kependudukan dan peri tiwa
Pada Januari tahun 2017 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan pelayanan perekaman KTP-el (biometrik) jemput bola di SMA Negeri 1 Ngawi, SMA Negeri 2 Ngawi dan SMK Negeri 1 Ngawi Perekaman ini bertujuan untuk menjaring pelajar yang belum melakukan perekaman maupun memiliki KTP-el dan memak imalkan pecapaian perolehan perekaman KTP-el erta untuk per iapan menghadapi Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2018