Persyaratan Pengurusan KTP

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Mengapa Penduduk Wajib Memilikinya Keterangan jati diri penduduk yang menjela kan tentang nama, jeni kelamin, tempat tanggal lahir, tatu perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama KTP merupakan alat bukti ah dan menjadi da ar dalam pro e pelayanan ma yarakat KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ebagai bukti diri (legitima i) bagi etiap penduduk dalam wilayah Negara

Persyaratan Pengurusan Pengakuan dan Pengesahan Anak

Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Ke atuan Republik Indone ia haru memenuhi per yaratan: urat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologi yang di etujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang A ing; urat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha E a; kutipan akta kelahiran anak; KK ayah atau ibu;

Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian

Akta perceraian adalah uatu bukti outentik tentang putu nya uatu ikatan perkawinan Akta Perkawinan dikeluarkan berda arkan putu an Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Mengapa perceraian perlu dicatatkan dan diuru akta perceraiannya Bukti ahnya perceraian yang diperlukan ebagai da ar: Legalita putu nya perkawinan dan perubahan tatu ebagai cerai hidup Penguru an hak tunjangan anak dari uami i tri, harta gono

Persyaratan Pengurusan Akta Perkawinan

Mengapa etiap Perkawinan perlu dicatatkan dan diuru perkawinannya Bukti ahnya perkawinan menurut Negara yang diperlukan ebagai da ar Legalita kehidupan ber ama Penguru an akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK Tunjangan keluarga, a uran i, pen iun, perbankan Perlindungan hukum bagi pa angan dan anak Per yaratan melakukan gugat cerai Bagi Pemerintah, Dengan Pencatatan Perkawinan Diperoleh Stati tik Peri tiwa

Persyaratan Pengurusan KTP Karena Hilang, Rusak dan Perpindahan

PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP KARENA HILANG ATAU RUSAK Surat Keterangan Kehilangan dari kepoli ian atau KTP yang ru ak Foto copy KK, dan Pa por dan Izin Tinggal Tetap bagi OA KARENA PINDAH DATANG SKP/SKPD, dan SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah KARENA PERPANJANGAN BAGI OA TINGGAL TETAP Foto copy KK, KTP lama, dan Foto copy Pa por, Izin Tinggal tetap dan urat keterangan

Persyaratan Tentang Perubahan Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Keluarga Permohonan pembuatan KK (Berka F106) Foto copy Akta perkawinan KK yang lama PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Pelayanan Keliling Tahun 2017

Pada Januari tahun 2017 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan pelayanan perekaman KTP-el (biometrik) jemput bola di SMA Negeri 1 Ngawi, SMA Negeri 2 Ngawi dan SMK Negeri 1 Ngawi Perekaman ini bertujuan untuk menjaring pelajar yang belum melakukan perekaman maupun memiliki KTP-el dan memak imalkan pecapaian perolehan perekaman KTP-el erta untuk per iapan menghadapi Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2018