Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Disdukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Ngawi mempunyai fungsi:
a. Peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

b. Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat;

c. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;
d. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masingmasing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten;
e. koordinasi antar lembaga Pemerintah dan lembaga non Pemerintah di kabupaten dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
f. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten;
g. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
h. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
i. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;
j. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
k. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
l. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
m. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
o. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
p. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
q. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
r. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
s. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan
t. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pelayanan pendftaran penduduk.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Peningkatan tertib administrasi kependudukan.
  2. Penyususnan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
  3. Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk.
  4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
  5. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
  6. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
  7. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk.
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pencatatan sipil.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Peningkatan tertib administrasi dokumen pencatatan sipil.
  2. Penyususnan perencanaan pelayanan pencatatan sipil.
  3. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil.
  4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
  5. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
  6. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil.
  7. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil.
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Peningkatan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
  2. Penyususnan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Peningkatan pemanfaatan data kependudukan.
  2. Peningkatan pengelolaan profil kependudukan skala daerah.
  3. Penyususnan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  4. Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  6. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
  7. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.
  8. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  9. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.