Layanan Online Reborn

Akhirnya Disdukcapil Kabupaten Ngawi kembali memiliki layanan online. Hal ini bisa terwujud setelah adanya update SIAK ke versi 8.3.4 dan update aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebelumnya layanan online administrasi kependudukan, https://siak.ngawikab.go.id, kita hentikan dikarenakan sejak penggunaan SIAK Terpusat Disdukcapil Kabupaten Ngawi sudah tidak memiliki database kependudukan di daerah sehingga layanan online tersebut tidak dapat terintegrasi dengan database. Semua data base kependudukan berada di Direktorat Dukcapil.

Layanan online tersebut terdapat pada IKD terbaru. Sementara ini sudah ada enam jenis layanan online yang dapat dimanfaatkan, antara lain:

  1. Pengajuan Cetak Kartu Keluarga(KK)
    Permohonan Cetak Kartu Keluarga dokumen yang diajukan adalah dokumen yang tidak terdapat eleman data yang hendak dirubah, Elemen data sesuai dengan data yang ada di dalam database kependudukan. Selain itu pemohon sudah pernah memiliki KK yang ditandatangani secara elektronik atau KK yang memiliki QRCode.
  2. Pengajuan Cetak Biodata
    Permohonan Cetak Biodata WNI, biodata wni yang dapat diajukan sesuai dengan data yang terdapat di dalam database kependudukan dan tidak ada perubahan.
  3. Pengajuan Pindah
    Pengajuan pindah hanya bisa dilakukan secara indifidu (satu orang). Untuk Individu berstatus Kepala Keluarga tidak dapat mengajukan proses pindah jika masih ada anggota keluarga di dalam satu kartu keluarga. Hanya status hubungan dalam keluarga sebagai kepala keluarga, suami, istri, dan anak yang bisa mengajukan pindah. Jika yang pindah adalah beberapa orang maka harus diajukan di Disdukcapil atau Kecamatan.
  4. Pengajuan Akta Lahir Belum Memiliki NIK
    Pengajuan ini digunakan untuk pengajuan akta lahir anak yang baru lahir (belum memiliki NIK) dan merupakan anggota keluarga di KK tersebut.
    a. Kolom isian yang memiliki tanda * berwarna merah itu wajib diisi.
    b. Dokumen Penyerta wajib upload minimal 2 dokumen penyerta.
    c. Formulir SPTJM Kebenaran Kelahiran dan SPTJM Perkawinan dapat diunduh pada tab Unduh di menu Permohonan Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK).
    d. Permohonan Akta Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK) dapat dilakukan, bagi anggota keluarga yang memiliki status hubungan dalam keluarga sebagai berikut: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak.
  5. Pengajuan Akta Lahir Sudah Memiliki NIK
    Pengajuan ini digunakan untuk pembuatan akta lahir bagi anggota satu KK dan sudah memiliki NIK tetapi yang bersangkutan belum memiliki akta lahir.
    a. Kolom isian yang memiliki tanda * berwarna merah itu wajib diisi.
    b. Dokumen Penyerta wajib upload minimal 2 dokumen penyerta.
    c. Formulir SPTJM Kebenaran Kelahiran dan SPTJM Perkawinan dapat diunduh pada tab Unduh di menu Permohonan Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK).
    d. Permohonan Akta Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK) dapat dilakukan, bagi anggota keluarga yang memiliki status hubungan dalam keluarga sebagai berikut : Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Cucu, Orang Tua, Mertua.
  6. Pengajuan Akta Kematian
    Pengajuan akta ini dipergunakan untuk pembuatan akta kematian bagi anggota keluarga yang meninggal.
    a. Kolom isian yang memiliki tanda * berwarna merah itu wajib diisi.
    b. Dokumen Penyerta wajib upload minimal 2 dokumen penyerta.
    c. Yang dapat mengajukan permohonan kematian (pelapor) adalah Kepala Keluarga Pemilik Akun IKD, dan yang dilaporkan adalah anggota keluarga di dalam Satu Kartu Keluarga.

Lantas, bagaimana caranya?
Pertama, anda harus sudah memiliki IKD versi terbaru yang sudah diaktivasi. Bagi anda yang belum memilikinya maka anda dapat membaca kembali artikel kami sebelumnya tentang Identitas Kependudukan Digital (klik disini). Saat ini IKD sudah tersedia juga untuk handphone yang berbasis IOS. Tata cara pembuatan IKD dari handphone berbasis IOS sama dengan handphone berbasis android. Bagi penduduk yang sudah memiliki IKD tetapi versi sebelumnya maka diharuskan melakukan update aplikasi melalui Google Play Store untuk handphone android maupun App Store untuk handphone IOS.

Bagi penduduk yang sudah pernah pengajuan qrcode tetapi belum melakukan aktivasi maka lakukan aktivasi IKD anda. Cek inbox email anda. Pada email tersebut terdapat pin dan link aktivasi. Klik link aktivasi kemudian masukkan pin dan kode chapca. Jika aktivasi sudah berhasil maka anda dapat menggunakan aplikasi IKD.

Langkah kedua, pada aplikasi IKD, bukalah menu layanan dan anda akan menemukan enam menu pengajuan layanan administrasi kependudukan.

Pilihlah salah satu layanan, misalkan pengajuan Cetak Kartu Keluarga maka akan tampil seperti gambar di bawah ini:

Setelah dilakukan pengajuan maka anda dapat melakukan monitoring pengajuan anda melalui menu Pemantauan Pelayanan. Semua pengajuan selama belum diverifikasi oleh petugas dukcapil maka penduduk masih dapat membatalkan permohonannya.

Jika sudah ditandatangani secara elektronik, akan muncul pemberitahuan di menu Pantau Layanan Dukcapil seperti gambar di bawah ini, dengan Status Pelayanan “Selesai”.

Pencetakan dokumen dapat dilakukan sendiri setelah mendapatkan email yang berisi link cetak dokumen. Pencetakan secara mandiri dapat juga dilakukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di MPP (selatan alun-alun Ngawi) maupun di kantor Kecamatan Widodaren.