Cara Mudah Membuat KIA

Cara pembuatan KIA saat ini sangat mudah, tidak perlu pengajuan sudah bisa cetak sendiri. Lantas bagaimana caranya? Persyaratan utama yaitu anda harus sudah punya Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jika anda belum memiliki IKD maka anda harus membuatnya terlebih dahulu. Langkah pembuatan IKD:

  1. Install aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore.
  2. Isi data berupa NIK, email aktif di HP dan nomor handphone, kemudian swafoto (selfie) tampak muka.
  3. Scan QR Code ke petugas pelayanan di Dukcapil atau Kecamatan.
  4. Buka email yang telah terdaftar dan klik link aktivasi yang ada di email.
  5. Masukan kode aktivasi registrasi dan isi captcha.
  6. Login menggunakan kode aktivasi.
  7. Lakukan perubahan password login 6(enam) digit dalam bentuk angka yang mudah diingat.

Lantas bagaimana cara membuat KIA lewat IKD?

Menu di IKD diantaranya adalah Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan dan Ubah PIN. Pembuatan KIA dilakukan lewat menu Data Keluarga. Langkah-langkah pembuatan KIA melalui IKD yaitu:

  1. Klik menu Data Keluarga kemudian klik anggota keluarga yang akan dibuatkan KIA.
  2. Setelah tampil biodatanya ambil foto anggota keluarga yang sudah berusia diatas 5 tahun sampai dengan dibawah 17 tahun (klik lingkaran diatas NIK).
  3. Setelah foto terupload, langkah selanjutnya klik tap lainnya dan disitu akan terdapat dua tombol yaitu Lihat dan Bagikan. Lihat digunakan untuk menampilkan KIA dan Bagikan digunakan untuk mencetak KIA di ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
  4. Jika anda akan mencetak KIA maka klik Bagikan dan masukan PIN.
  5. Setelah tampil QRCode KIA, Klik Identitas Kependudukan Digital (pada ADM). Arahkan QRCode KIA pada QRCode scanner ADM maka dokumen KIA akan tampil di layar dan anda bisa mencetak KIA tersebut di ADM.

Selain KIA anda juga dapat mencetak Kartu Keluarga, Biodata maupun Akta Lahir yang ada di IKD melalui ADM. Saat ini ADM di Kabupaten Ngawi terdapat di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP dan Kecamatan Widodaren. Cetak dokumen yang ada di IKD dapat dilakukan melalui ADM di seluruh Indonesia.