Pencatatan Nama Berdasar Permendagri 73 Tahun 2022

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan dengan pertimbangan:
a. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
b. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.
Pencatatan tersebut harus memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat
Tata cara Pencatatan Nama tersebut dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain
b. menggunakan angka dan tanda baca
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.