Jakarta&nb p;— Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan, penuli an jeni pekerjaan pada dokumen kependudukan kini wajib mengikuti kla ifika i re mi&nb p;
Berda arkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 (Perubahan ata Permendagri Nomor 109 Tahun 2019) tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Admini tra i Kependudukan, kini terdapat 108 pilihan jeni pekerjaan yang dapat tercantum dalam dokumen kependudukan eperti KTP-el dan Permendagri 6/2026: Penulisan Jenis Pekerjaan Wajib Ikuti Klasifikasi Dukcapil
Jakarta&nb p;— Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan, penuli an jeni pekerjaan pada dokumen kependudukan kini wajib mengikuti kla ifika i re mi&nb p;
Berda arkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 (Perubahan ata Permendagri Nomor 109 Tahun 2019) tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Admini tra i Kependudukan, kini terdapat 108 pilihan jeni pekerjaan yang dapat tercantum dalam dokumen kependudukan eperti KTP-el dan 
Sejak dua tahun yang lalu Di dukcapil Ngawi udah melak anakan Perekaman KTP Jalur Undangan (PJU) Inova i ter ebut muncul karena adanya penolakan i wa untuk melakukan perekaman yang dilakukan di ekolahan- ekolahan Mereka menolak melakukan perekaman karena aat difoto mengenakan baju eragam ekolah dan mereka tidak bi a memakai makeup
Minimnya ha il perekaman aat jemput bola membuat Dukcapil berfikir untuk melakukan inova i yang lain
Jakarta&nb p;— Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menega kan bahwa penerbitan Nomor Identita Tunggal (NIT) merupakan in trumen penting untuk melindungi hak identita warga negara Indone ia (WNI) yang berdomi ili di luar negeri Hal ini e uai dengan Pa al 32 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban WNI di luar NKRI untuk melapor ke Perwakilan RI apabila belum memiliki nomor indentita
Pada hari ela a tanggal 12 Mei 2026 Di dukcapil Kabupaten Ngawi melak anakan rapat evalua i pelak anaan Kleponma di pu ke ma , rumah akit dan klinik Kegiatan ter ebut dilak anakan di gedung ke enian Acara dibuka oleh Kepala Dina Dukcapil Dalam ambutannya Noor Ha an Muntaha menyampaikan bahwa adminduk bukan merupakan pelayanan da ar tetapi menjadi da ar etiap pelayanan publik NIK dipakai dalam etiap pelayanan publik, karena itu pemberian
Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima, Di dukcapil tetap buka memberikan pelayanan khu u nya perekaman dan pencetakan KTP-el pada tanggal 14-15 Mei 2026
Bagi penduduk u ia 16 ke ata dan belum melakukan perekaman maka manfaatkan ke empatan ini untuk melakukan perekaman biometrik (KTP) Jika pada KK e eorang yang terdapat wajib KTP dan belum melakukan perekaman biometric maka penerbitan KK dan pengajuan pindahnya tidak akan dapat
Jakarta — Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam wawancara dengan Tim Indone ia Menyapa Siang RRI PRO3 Jakarta, Rabu (22/4/2026), menjela kan wacana pengenaan denda bagi ma yarakat yang kehilangan KTP-el
Menurut Dirjen Teguh, kebijakan ini ma ih dalam tahap rencana revi i UU No 24 Tahun 2013 tentang Admini tra i Kependudukan dan menekankan a pek edukatif, bukan emata ank i “Namun intinya bukan memberi ank i, melainkan
Di dukcapil Ngawi udah bekerja ama dengan Dina Ke ehatan maupun beberapa rumah akit untuk memberikan layanan adminduk Kerja ama ini juga ekaligu terintegra i dengan BPJS Ke ehatan Kerja ama ini bermanfaat untuk meminimali ir anak baru lahir terdaftar di BPJS tanpa NIK
Di dukcapil Ngawi udah bekerja ama dengan de a-de a untuk memberikan pelayanan adminduk Foku utama layanan di de a adalah terlak ananya kewajiban RT untuk melaporkan
Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ber ama jajaran Dina Dukcapil provin i dan kabupaten/kota teru mendorong percepatan digitali a i layanan admini tra i kependudukan Salah atu inova i utama yang kini gencar di o iali a ikan adalah Identita Kependudukan Digital (IKD), ebuah terobo an yang menghadirkan dokumen kependudukan dalam genggaman ma yarakat melalui martphone
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjela kan, IKD
Ngawi - Dalam rangka mempermudah penduduk, terutama penduduk yang mudik, untuk mengajukan dokumen kependudukan dan pencatatan ipil maka Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi akan memberikan layanan pada libur lebaran tanggal 23 dan 24 Maret 2026 Layanan admini tra i kependudukan dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jl PB Sudirman Nomor 19 Ngawi (barat tugu Kartonyono) Layanan dilak ankan
Perkembangan teknologi informa i mendorong tran forma i layanan publik ke arah digital, terma uk dalam admini tra i kependudukan (Adminduk) Salah atu inova i trategi yang dihadirkan pemerintah adalah Identita Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri IKD menjadi olu i modern untuk memudahkan ma yarakat dalam mengak e layanan