Saran dan Pengaduan

Saran dan pengaduan dapat diajukan melalui:

Alur Pengaduan

Tata Cara pengajuan saran/pengaduan melalui website dumas/lapor(klik link berikut)

  1. Klik menu “Lapor” untuk menginput pengaduan baru.
  2. Isi form Laporan Pengaduan Masyarakat sesuai informasi yang Anda ketahui.
  3. Perhatikan beberapa hal berikut:
    – Semua kotak isian yang ada harus diisi.
    – Pastikan informasi yang diberikan adalah benar.
  4. Setelah selesai mengisi, klik tombol “Kirim Pengaduan” untuk melanjutkan proses pelaporan Anda.
  5. Catat dan Simpan dengan baik nomor pengaduan yang Anda peroleh saat membuat pengaduan untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
  6. Untuk Bantuan mengenai cara melaporkan pengaduan, bisa dilihat di menu Bantuan yang telah tersedia di aplikasi.
  7. Terimakasih atas partisipasi anda dalam meningkatkan kualitas layanan.

Berikut Hasil Laporan Pengaduan Masyarakat:

  1. Laporan pengaduan tahun 2021
  2. Laporan pengaduan tahun 2022
  3. Laporan pengaduan tahun 2023

Berikut Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Unit Pengelola Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi: