Saran dan pengaduan dapat diajukan melalui:
- Web : dumas/lapor(klik link berikut)
- email : dispenduk@ngawikab.go.id
- Telepon : 0351-748895
- Kotak Pengaduan di tempat layanan
- Secara langsung di Unit Pengaduan
- WA : 08113784355 (WA only)
Tata Cara pengajuan saran/pengaduan melalui website dumas/lapor(klik link berikut)
- Klik menu “Lapor” untuk menginput pengaduan baru.
- Isi form Laporan Pengaduan Masyarakat sesuai informasi yang Anda ketahui.
- Perhatikan beberapa hal berikut:
– Semua kotak isian yang ada harus diisi.
– Pastikan informasi yang diberikan adalah benar. - Setelah selesai mengisi, klik tombol “Kirim Pengaduan” untuk melanjutkan proses pelaporan Anda.
- Catat dan Simpan dengan baik nomor pengaduan yang Anda peroleh saat membuat pengaduan untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
- Untuk Bantuan mengenai cara melaporkan pengaduan, bisa dilihat di menu Bantuan yang telah tersedia di aplikasi.
- Terimakasih atas partisipasi anda dalam meningkatkan kualitas layanan.
Berikut Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Unit Pengelola Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi:





Berikut Hasil Laporan Pengaduan Masyarakat: