Tuga Pokok dan Fung i Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh eorang Sekretari yang dalam melak anakan tuga nya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dina Sekretariat mempunyai tuga melak anakan ebagian admini tra i kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan uru an lainnya Untuk melak anakan tuga ebagaimana ter ebut diata , Sekretariat mempunyai fung i:
Menyu un rencana kegiatan kerja
Mengelola
Penggantian Kartu Keluarga
Permohonan pembuatan KK (Berka F106)
KK yang lama
Foto Copy Akta Nikah
PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK
Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing
Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el BAGI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP KARENA PERUBAHAN DATA
Foto copy KK yang udah dilakukan perubahan
KTP lama, dan
Surat keterangan / bukti perubahan peri tiwa kependudukan dan peri tiwa
PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP
KARENA HILANG ATAU RUSAK
Surat Keterangan Kehilangan dari kepoli ian atau KTP yang ru ak
Foto copy KK, dan
Pa por dan Izin Tinggal Tetap bagi OA
KARENA PINDAH DATANG
SKP/SKPD, dan
SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah
KARENA PERPANJANGAN
Foto copy KK,
KTP lama, dan
Foto copy Pa por, Izin Tinggal tetap dan urat