Sekretariat

Tuga Pokok dan Fung i Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh eorang Sekretari yang dalam melak anakan tuga nya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dina Sekretariat mempunyai tuga melak anakan ebagian admini tra i kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan uru an lainnya Untuk melak anakan tuga ebagaimana ter ebut diata , Sekretariat mempunyai fung i: Menyu un rencana kegiatan kerja Mengelola

Persyaratan Tentang Perubahan Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Keluarga Permohonan pembuatan KK (Berka F106) KK yang lama Foto Copy Akta Nikah PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah

Persyaratan Pengurusan KTP Karena Hilang, Rusak dan Perpindahan

PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP KARENA HILANG ATAU RUSAK Surat Keterangan Kehilangan dari kepoli ian atau KTP yang ru ak Foto copy KK, dan Pa por dan Izin Tinggal Tetap bagi OA KARENA PINDAH DATANG SKP/SKPD, dan SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah KARENA PERPANJANGAN Foto copy KK, KTP lama, dan Foto copy Pa por, Izin Tinggal tetap dan urat