Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi dan Pengendalian Kependudukan

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang pengelolaan Informasi Administrasi  Kependudukan dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang pengelolaan informasi administrasi dan pengendalian kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang pengendalian dan pengawasan, serta penyuluhan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI )dan Warga Negara Asing (WNA). Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengelolaan informasi Administrasi Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi:

  • Menyusun rencana kerja
  • Pengolahan data dan menyusun grafik data statistik
  • Memberikan layanan informasi Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil melalui papan informasi  mauoun secara lisan
  • Pemeriksaan data dan dokumen yang telah dikeluarkan sebelum diarsipkan
  • Pengendalian,pemantauan, pengawasan dan penyelidikan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
  • Pengendalian , pemantauan dan pengawasan mobilitas penduduk dan arus komuter penduduk
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang pengelolaan informasi administrasi dan pengendalian kependudukan terdiri dari

  • Seksi pengelolaan informasi administrasi kependudukan
  • Seksi pengendalian kependudukan

Setiap seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Pengendalian Kependudukan.

  • Seksi pengelolaan informasi administrasi kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan menyusun grafik data statistik serta memberikan layanan informasi Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil melalui papan informasi maupun secara lisan
  • Seksi pengendalian penduduk mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan data dan berkas yang telah dikeluarkan sebelum diarsipkan dan melaksanakan pengendalian,pemantauan,penyelidikan terhadap penyelenggaraan admistrasi kependudukan dan catatan sipil dan mobilitas penduduk serta arus komuter penduduk