Layanan Online Untuk Mencegah Penyebaran Corona

Mohon maaf, berhubung adanya migrasi ke SIAK terpusat (database di pusat) maka aplikasi online http://siak.ngawikab.go.id kita nonaktifkan, karena sudah tidak bisa terhubung dengan database SIAK. Sebagai gantinya adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu Pelayanan.

Dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona dan sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri maka masyarakat dapat melakukan proses layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara online melalui http://siak.ngawikab.go.id untuk layanan KK, KTP-el, Akta Lahir, Akta Mati dan Pindah Datang dengan tata cara sebagai berikut:

Buat acount terlebih dahulu dengan klik Pendaftaran

  • Isi semua elemen NIK, nama lengkap dst. Semua elemen data harus benar, apalagi No Hp dan email, isi dengan nomor HP dan email yang masih aktif. Disarankan tidak menggunakan email yahoo karena sistem kita kesulitan untuk mengirimkan email balasan di email tersebut. Penulisan email harus menggunakan huruf kecil semua. Jangan gunakan tanda _(garis bawah), -(strip), dan karakter aneh yang lain. Penulisan no HP dan email yang salah dapat mengakibatkan tidak terbentuknya user anda.
  • Pendaftaran user dengan menggunakan NIK kepala keluarga maka akan dapat mengajukan semua layanan yang tersedia sedangkan jika NIK sebagai anggota keluarga tidak bisa mengajukan layanan Pindah dan Cetak KK.
  • Setelah dapat acount maka gunakan untuk login
  • Klik Pendaftaran dan pilih jenis layanan

Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK digunakan untuk pengajuan akta lahir bagi penduduk yang sudah memiliki NIK

Akta Kelahiran Belum Memiliki NIK digunakan untuk pengajuan akta lahir bagi penduduk (anak) yang belum memiliki NIK

Akta Kematian digunakan untuk pengajuan akta kematian

Pengajuan Cetak Penggantian Kartu Keluarga digunakan untuk pengajuan cetak kk, perubahan biodata dan pecah kk

Pindah Domisili digunakan untuk pengajuan kepindahan

  • Setelah proses pengajuan dokumen, jangan lupa melampirkan foto/scan dokumen persyaratan dengan klik TAMBAH kemudian pilih file foto dokumen persyaratan dan klik UPLOAD. Pengajuan tanpa upload persyaratan maka pengajuan tersebut tidak akan diproses.
  • Semua pengajuan harus dilampiri dokumen pengajuan dengan cara diupload pada icon tambah. Untuk pengajuan pindah tempat jangan lupa foto/scan formulir kepindahan/kedatangan agar dapat diproses sesuai permintaan. Semua persyaratan harus di upload agar dapat di proses lebih lanjut.
  • Abaikan email yang berisi untuk datang ke Dispenduk karena semua dokumen dan konfirmasi akan dikirim melalui email kecuali pengajuan KTP-el (tidak perlu materai).
  • Setelah pengajuan diproses maka pemohon akan mendapat email ouput hasil pelayanan (kk,akta, pindah) yang dapat di cetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (Sesuai Permendagri 109 Tahun 2019) dan sebagai dokumen yang sah.
  • Pencetakan KK dan Akta dapat juga dilakukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di DPMPTSP (selatan Alun-alun Ngawi).
  • Persyaratan pencetakan di ADM yaitu memiliki user dan password untuk login ADM dan PIN cetak dokumen, bagi yang mengajukan online maka user, password dan PIN akan dikirim ke email pemohon.
  • Masukkan PIN yang ada di email dan masukkan code captcha tersebut kemudian klik MASUK maka akan tampil dokumen dan lakukan pencetakannya.

Layanan pengajuan lainnya:

  • Pengajuan update data untuk keperluan BPJS, perbankan dll dapat dilakukan melalui link   http://bit.ly/Update3521
  • Pengajuan Kedatangan dapat diajukan melalui link   http://bit.ly/datang3521
  • Pengajuan Akta Lahir dan Akta Kematian juga dapat dilakukan melalui WA di nomor 081943341330
  • Pengajuan Akta Lahir dan Akta Kematian yang peristiwanya di puskesmas maka pengajuannya dapat dilakukan di Puskesmas tersebut di wilayah Kabupaten Ngawi.
  • Bagi yang sudah memiliki NIK disarankan Pengajuan Akta Lahirnya dilakukan di Kecamatan
  • Pengajuan KK, Akta lahir dan Akta mati dapat dilakukan di Kecamatan.
  • Pengajuan pindah datang antar Kecamatan dan antar Desa dilakukan di Kecamatan.
  • Mulai tanggal 21 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi juga membuka layanan offline pengajuan KTP-el.

Prosedur pengajuan KTP-el secara Online

  1. Ajukan melalui https://siak.ngawikab.go.id (pengajuan online mendapat prioritas layanan) dan jangan lupa upload foto dokumen asli berkas persyaratannya, sementara dibatasi 200 ktp per hari.
  2. Datang ke dispenduk harus pakai masker kemudian cuci tangan pakai sabun di tempat yang disediakan kemudian tunjukkan bukti pengajuan online. Yang datang ke Dispenduk adalah Ybs atau keluarga lain satu KK.
  3. Datang ke dispenduk sesuai jadwal mulai jam 08.00 sd 12.00 (diluar jadwal dan jam tidak akan dilayani) dengan menunjukkan bukti pengajuan online.
  4. Serahkan berkas persyaratan pada petugas.
  5. Petugas akan memanggil pemohon.
  6. Petugas menyerahkan KTP, pemohon menandatangani bukti pengambilan atau pemohon melakukan aktivasi.

Prosedur perekaman KTP

  1. Hanya bagi penduduk yang belum pernah rekam KTP-el di seluruh wilayah Indonesia (Jika tidak jujur maka tidak akan dilayani pada hari tersebut).
  2. Membawa fc KK .
  3. Menyerahkan fc KK pada petugas
  4. Petugas  memanggil pemohon dan lakukan proses perekaman
  5. Petugas menyerahkan fc KK ke petugas cetak untuk proses pencetakan KTP

Prosedur pengajuan KTP-el secara Offline

Mulai tanggal 21 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi juga membuka layanan offline pengajuan KTP-el. Sementara hanya menerima pengajuan sebanyak 200 pengajuan. Tata cara pengajuan offline KTP-el sebagai berikut:

  1. Datang ke dispenduk dengan membawa persyaratan lengkap, harus pakai masker kemudian cuci tangan pakai sabun di tempat yang disediakan. Yang datang ke Dispenduk adalah Ybs atau keluarga lain satu KK.
  2. Kumpulkan berkas persyaratan pada petugas.
  3. Petugas akan memanggil pemohon.
  4. Petugas memverifikasi berkas pengajuan pemohon, jika persyaratan lengkap maka pemohon akan mendapatkan nomor antrian pencetakan KTP-el.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk pencetakan dan aktivasi KTP-el.

Persyaratan Yang harus diupload

KK

  • F1.01 (klik disini) jika pecah kk
  • Kartu Keluarga Lama/Surat Kehilangan asli
  • Akta Nikah asli bagi penduduk yang status perkawinannya kawin.
  • Akta cerai asli bagi penduduk yang status perkawinannya cerai hidup.
  • Akta Lahir/Ijasah terakhir (jika mengajukan perubahan elemen data) asli

KTP

  • KTP Lama asli atau surat kehilangan dari polsek.
  • Kartu Keluarga asli

Pindah

Akta Lahir

  • Surat Kelahiran dari RS/Puskesmas/Bidan atau SPTJM Kelahiran (klik disini) asli
  • Kartu Keluarga asli
  • Surat Nikah oarng tua asli
  • KTP Ortu dan saksi asli

Akta Kematian

  • Surat Kematian dari RS/Puskesmas/Medis atau Desa asli
  • Kartu Keluarga/KTP ybs asli

Jika anda sudah mengajukan salah satu dokumen kependudukan dan lupa belum mengupload dokumen persyaratannya maka langkahnya sebagai berikut :

  1. Klik menu Aktifitas, kemudian klik Pilihan dan klik Upload

2 . Klik Tambah

3. Pilih file dokumen yang akan kita upload, dan terakhir klik Upload

Jika HP android anda tampil tulisan dobel maka non aktifkan Saran Kata atau Koreksi Kata Otomatis atau Koreksi Teks biasanya pada Menu Bahasa & Masukan