Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

Akta kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi warga Negara asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.

KEGUNAAN DARI AKTA INI ADALAH

  • Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.
  • Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
  • Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
  • Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.

Bagi Pemerintah dengan pencatatan kematian diperoleh statistic peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan penyebab kematian, umur harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.

PROSEDUR KEPENGURUSAN AKTA KEMATIAN

  • Pencatatan kematian dilakukan pada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil tempat domisili yang meninggal.
  • Pencatatan kematian dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    • Surat Keterangan dari Kepala Desa dan / atau
    • Keterngan kematian dari dokter / paramedis
  • Pencatatan kematian, dilakukan dengan tata cara:
    • pelapor mangisi dan menyerahkan formulir pelaporan kematian dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas registrasi di kantor kecamatan diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    • Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan Menerbitkan Kutipan Akta kematian
    • Instansi Pelaksana tempat domisili mencatat dan merekam dalam database kependudukan