Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai identitas diri (seperti nama,jenis kelamin,tempat dan tanggal lahir serta Kewarganegaraan), hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua.
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
- Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat
- KTP orang tua
- Foto copy Paspor RI orang tua
- Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI INDONESIA USIA 0 S/D 60 HARI
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP-el ayah, ibu dan 2 orang saksi
- Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
- Akta Nikah orang tua
- Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
Catatan :
– Pengurusan Akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili
– Semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/Anak
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI INDONESIA USIA 61 HARI S/D DAN SETERUSNYA
- Kartu keluarga (KK)
- KTP-el ayah, ibu dan 2 orang saksi
- Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
- Akta Nikah orang tua
Catatan :
– Pengurusan akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili
– Lampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah
– Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan SPTJM kebenaran data kelahiran
– Semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak
– Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING DI INDONESIA
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
- KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap
- Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas dan / atau
- Paspor bagi pemegang izin kunjungan
PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN WNI DI PERWAKILAN RI
- Bukti pencatatan kelahiran dari Negara setempat
- Fotocopy paspor RI orang tua
- Fotocopy Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti terrulis perkawinan orang tua
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN DI PERWAKILAN RI
- Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat
- KTP orang tua
- Fotocopy Paspor orang tua
- Kutipan Akta Perkawinan/Buku nikah atau bukti tertilis perkawinan orang tua