Layanan Online Reborn

Akhirnya Di dukcapil Kabupaten Ngawi kembali memiliki layanan online Hal ini bi a terwujud etelah adanya update SIAK ke ver i 834 dan update aplika i Identita Kependudukan Digital (IKD) Sebelumnya layanan online admini tra i kependudukan, http :// iakngawikabgoid, kita hentikan dikarenakan ejak penggunaan SIAK Terpu at Di dukcapil Kabupaten Ngawi udah tidak memiliki databa e kependudukan di daerah ehingga layanan online ter ebut tidak

Layanan Pahing dan Legi

Kegiatan layanan keliling emakin ma if dilakukan Setelah layanan di Taman Pemandian Tawun dilakukan etiap Minggu Legi, Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi juga membuka layanan pada hari Minggu Pahing di Alun-alun Ngawi Layanan etiap Minggu Pahing dilak anakan mulai pukul 600 pagi ampai dengan jam 900WIB Sa aran layanan adalah ma yarakat yang edang beraktifita di alun-alun pada aat car free day Jeni layanan yang

Cara Mudah Membuat KIA

Cara pembuatan KIA aat ini angat mudah, tidak perlu pengajuan udah bi a cetak endiri Lanta bagaimana caranya Per yaratan utama yaitu anda haru udah punya Identita Kependudukan Digital (IKD) Jika anda belum memiliki IKD maka anda haru membuatnya terlebih dahulu Langkah pembuatan IKD: In tall aplika i Identita Kependudukan Digital dari Play tore I i data berupa NIK, email aktif di HP dan nomor handphone, kemudian wafoto ( elfie)

Identitas Kependudukan Digital

Identita Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital IKD adalah informa i elektronik yang digunakan untuk merepre enta ikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplika i digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi ebagai identita yang ber angkutan Da ar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang &nb p;Satandar dan Spe ifika i Perangkat Kera , Perangkat Lunak, dan Blangko

Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan bukti ah mengenai identita diri ( eperti  nama,jeni kelamin,tempat dan tanggal lahir erta Kewarganegaraan), hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pe awat KTP orang tua Foto copy Pa por RI orang tua Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah atau bukti tertuli perkawinan orang

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

Akta kematian adalah ebagai pembuktian kematian e eorang Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja ejak meninggal dunia, kecuali bagi warga Negara a ing, jangka waktu paling lambat ialah 10 ( epuluh) hari kerja etelah hari kematian KEGUNAAN DARI AKTA INI ADALAH Untuk per yaratan penguru an pembagian wari , baik bagi i teri atau uami maupun anak Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan

Persyaratan Tentang Perubahan Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Keluarga Permohonan pembuatan KK (Berka F106) KK yang lama Foto Copy Akta Nikah PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah

Persyaratan Pengurusan KTP Karena Hilang, Rusak dan Perpindahan

PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP KARENA HILANG ATAU RUSAK Surat Keterangan Kehilangan dari kepoli ian atau KTP yang ru ak Foto copy KK, dan Pa por dan Izin Tinggal Tetap bagi OA KARENA PINDAH DATANG SKP/SKPD, dan SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah KARENA PERPANJANGAN Foto copy KK, KTP lama, dan Foto copy Pa por, Izin Tinggal tetap dan urat

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga

KARTU KELUARGA (KK) adalah Kartu yang memuat data Kepala keluarga dan emua anggota keluarga Per yaratan: Kartu keluarga A li yang lama Fotocopy Akta Perkawinan Fotocopy Akta Perceraian Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat Fotocopy Surat  Ganti Nama (WNI) Turunan A ing Meni i formulir permohonan KK model F101 dan formulir biodata model F102 untuk biodata emua anggota keluarga PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU