Akhirnya Di dukcapil Kabupaten Ngawi kembali memiliki layanan online Hal ini bi a terwujud etelah adanya update SIAK ke ver i 834 dan update aplika i Identita Kependudukan Digital (IKD) Sebelumnya layanan online admini tra i kependudukan, http :// iakngawikabgoid, kita hentikan dikarenakan ejak penggunaan SIAK Terpu at Di dukcapil Kabupaten Ngawi udah tidak memiliki databa e kependudukan di daerah ehingga layanan online ter ebut tidak
Kegiatan layanan keliling emakin ma if dilakukan Setelah layanan di Taman Pemandian Tawun dilakukan etiap Minggu Legi, Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi juga membuka layanan pada hari Minggu Pahing di Alun-alun Ngawi Layanan etiap Minggu Pahing dilak anakan mulai pukul 600 pagi ampai dengan jam 900WIB Sa aran layanan adalah ma yarakat yang edang beraktifita di alun-alun pada aat car free day Jeni layanan yang
Cara pembuatan KIA aat ini angat mudah, tidak perlu pengajuan udah bi a cetak endiri Lanta bagaimana caranya Per yaratan utama yaitu anda haru udah punya Identita Kependudukan Digital (IKD) Jika anda belum memiliki IKD maka anda haru membuatnya terlebih dahulu Langkah pembuatan IKD:
In tall aplika i Identita Kependudukan Digital dari Play tore
I i data berupa NIK, email aktif di HP dan nomor handphone, kemudian wafoto ( elfie)
Identita Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital IKD adalah informa i elektronik yang digunakan untuk merepre enta ikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplika i digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi ebagai identita yang ber angkutan Da ar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Satandar dan Spe ifika i Perangkat Kera , Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu
Akta kelahiran merupakan bukti ah mengenai identita diri ( eperti nama,jeni kelamin,tempat dan tanggal lahir erta Kewarganegaraan), hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pe awat
KTP orang tua
Foto copy Pa por RI orang tua
Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah atau bukti tertuli perkawinan orang
Akta kematian adalah ebagai pembuktian kematian e eorang Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja ejak meninggal dunia, kecuali bagi warga Negara a ing, jangka waktu paling lambat ialah 10 ( epuluh) hari kerja etelah hari kematian
KEGUNAAN DARI AKTA INI ADALAH
Untuk per yaratan penguru an pembagian wari , baik bagi i teri atau uami maupun anak
Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan
Penggantian Kartu Keluarga
Permohonan pembuatan KK (Berka F106)
KK yang lama
Foto Copy Akta Nikah
PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK
Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing
Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el BAGI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP KARENA PERUBAHAN DATA
Foto copy KK yang udah dilakukan perubahan
KTP lama, dan
Surat keterangan / bukti perubahan peri tiwa kependudukan dan peri tiwa
PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP
KARENA HILANG ATAU RUSAK
Surat Keterangan Kehilangan dari kepoli ian atau KTP yang ru ak
Foto copy KK, dan
Pa por dan Izin Tinggal Tetap bagi OA
KARENA PINDAH DATANG
SKP/SKPD, dan
SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah
KARENA PERPANJANGAN
Foto copy KK,
KTP lama, dan
Foto copy Pa por, Izin Tinggal tetap dan urat
KARTU KELUARGA (KK) adalah Kartu yang memuat data Kepala keluarga dan emua anggota keluarga Per yaratan:
Kartu keluarga A li yang lama
Fotocopy Akta Perkawinan
Fotocopy Akta Perceraian
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat
Fotocopy Surat Ganti Nama (WNI) Turunan A ing
Meni i formulir permohonan KK model F101 dan formulir biodata model F102 untuk biodata emua anggota keluarga
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU