Layanan Online Reborn

Akhirnya Di dukcapil Kabupaten Ngawi kembali memiliki layanan online Hal ini bi a terwujud etelah adanya update SIAK ke ver i 834 dan update aplika i Identita Kependudukan Digital (IKD) Sebelumnya layanan online admini tra i kependudukan, http :// iakngawikabgoid, kita hentikan dikarenakan ejak penggunaan SIAK Terpu at Di dukcapil Kabupaten Ngawi udah tidak memiliki databa e kependudukan di daerah ehingga layanan online ter ebut tidak

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Setiap Keluarga hanya memiliki 1 ( atu) Kartu Keluarga dan etiap penduduk dicatat hanya pada 1 ( atu) kartu keluarga Setiap Kartu Keluarga haru ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : ru ak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga Pembuatan / memperbaharui KK tidak dikenakan biaya