Layanan Online Reborn

Akhirnya Di dukcapil Kabupaten Ngawi kembali memiliki layanan online Hal ini bi a terwujud etelah adanya update SIAK ke ver i 834 dan update aplika i Identita Kependudukan Digital (IKD) Sebelumnya layanan online admini tra i kependudukan, http :// iakngawikabgoid, kita hentikan dikarenakan ejak penggunaan SIAK Terpu at Di dukcapil Kabupaten Ngawi udah tidak memiliki databa e kependudukan di daerah ehingga layanan online ter ebut tidak

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran

KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada in tan i pelak ana di tempat terjadinya peri tiwa kelahiran elambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari ejak kelahiran Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari ejak tanggal kelahiran haru mendapat per etujuan Kepala Dina Apabila Kelahiran Warga Negara Indone ia terjadi diluar Wilayah Negara Ke atuan Indone ia, wajib dilaporkan oleh

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kematian

KETENTUAN AKTA KEMATIAN: Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ I tri/ Anak atau kua anya) kepada Dina elambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari ejak tanggal kematian Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indone ia, wajib dilaporkan elambat- lambatnya 30 hari etelah kembali ke Indone ia dengan melampirkan : Sertifikat kematian dari negara dimana

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Perkawinan

KETENTUAN AKTA PERKAWINAN: Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami I teri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berda arkan Ketuhanan Yang Maha E a (Pa al I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974) Perkawinan adalah yah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan ma ing – ma ing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian

KETENTUAN AKTA PERCERAIAN: Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan Putu an Pengadilan tetap (I lam dari Pengadilan Agama, Non I lam dari Pengadilan Negeri) haru dilaporkan kepada Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelaporan menggunakan formulir dari Dina yang telah di epakati ber ama in tan i yang berwenang untuk membangun ta ti tik Vital Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan putu an Pengadilan Negeri

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengesahan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Penge ahan Anak Anak yang lahir diluar perkawinan menurut UU tetapi perkawinannya udah ah ecara agama dapat diterbitkan akta penge ahan anak jika perkawinan orang tuanya udah dicatatkan di in tan i berwenang, per yaratannya ebagai berikut: Mengi i formulir penge ahan anak Foto copy KTP 2 (dua) orang ak i (haru hadir) Penanda tanganan regi ter pengakuan (orang tua dan 2 ak i) Kutipan Akta Kelahiran Anak Foto copy

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Akta Nama dan Status Kawin

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berda arkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputu an in tan i yang berwenang berda arkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jeni Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan PERSYARATAN Kutipan Akta Pencatatan Sipil Penetapan Pengadilan atau urat keputu an in tan i yang berwenang berda arkan peraturan perundang-undangan yang berlaku FC KK dan Surat Kua a KTP

Akta Kelahiran – Pembuatan Baru

De krip i Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Statu dan Peri tiwa Kelahiran Se eorang yang dikeluarkan oleh Dina Kependudukan dan Catatan Sipil Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ebagai Da ar untuk Memperoleh Pelayanan Publik Lainnya Manfaat Akta Kelahiran Identita Anak Admini tra i Kependudukan : KTP, KK Untuk Keperluan Sekolah Untuk