Identitas Kependudukan Digital

Identita Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital IKD adalah informa i elektronik yang digunakan untuk merepre enta ikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplika i digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi ebagai identita yang ber angkutan Da ar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang  Satandar dan Spe ifika i Perangkat Kera , Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu

Panduan Proses Pelayanan KTP Elektronik

Pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya (GRATIS) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identita re mi Penduduk ebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelak ana Tekni Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil KTP-el merupakan dokumen yang digunakan ebagai da ar penerbitan dokumen lain eperti; Pa por, BPJS,