KETENTUAN AKTA KEMATIAN:
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT
Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ I tri/ Anak atau kua anya) kepada Dina elambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari ejak tanggal kematian
Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indone ia, wajib dilaporkan elambat- lambatnya 30 hari etelah kembali ke Indone ia dengan melampirkan :
Sertifikat kematian dari negara dimana
KETENTUAN AKTA PERKAWINAN:
Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami I teri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berda arkan Ketuhanan Yang Maha E a (Pa al I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974)
Perkawinan adalah yah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan ma ing – ma ing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
KETENTUAN AKTA PERCERAIAN:
Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan Putu an Pengadilan tetap (I lam dari Pengadilan Agama, Non I lam dari Pengadilan Negeri) haru dilaporkan kepada Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pelaporan menggunakan formulir dari Dina yang telah di epakati ber ama in tan i yang berwenang untuk membangun ta ti tik Vital
Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan putu an Pengadilan Negeri
Akta Penge ahan Anak
Anak yang lahir diluar perkawinan menurut UU tetapi perkawinannya udah ah ecara agama dapat diterbitkan akta penge ahan anak jika perkawinan orang tuanya udah dicatatkan di in tan i berwenang, per yaratannya ebagai berikut:
Mengi i formulir penge ahan anak
Foto copy KTP 2 (dua) orang ak i (haru hadir)
Penanda tanganan regi ter pengakuan (orang tua dan 2 ak i)
Kutipan Akta Kelahiran Anak
Foto copy
Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berda arkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputu an in tan i yang berwenang berda arkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jeni Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan
PERSYARATAN
Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Penetapan Pengadilan atau urat keputu an in tan i yang berwenang berda arkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FC KK dan Surat Kua a KTP
Mulai tahun 2016 eluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identita Anak (KIA) Ketentuan dan kebijakan ter ebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identita Anak Kartu Identita Anak yang elanjutnya di ingkat menjadi KIA adalah identita re mi anak ebagai bukti diri anak yang beru ia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan
Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang
Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah
Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku elama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
Pada aat di erahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP-el yang ber angkutan dicabut dan dimu nahkan oleh Dina yang menerbitkan Surat Keterangan Datang
Surat Keterangan Pindah berlaku ebagai KTP
Per yaratan:
Surat Pengantar RT / RW domi ili
Surat permohonan dari pon or kepada Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Foto copy pa por
Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbata (KITAS)
Surat Keterangan Catatan Kepoli ian
Pa foto 3 X 4 berwarna ebanyak 4 Lembar
Meka ime:
Pemohon dengan membawa per yaratan melapor kepada Dina
Pemohon mengi i dan menandatangani Formulir Surat Keterangan
Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Setiap Keluarga hanya memiliki 1 ( atu) Kartu Keluarga dan etiap penduduk dicatat hanya pada 1 ( atu) kartu keluarga
Setiap Kartu Keluarga haru ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : ru ak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga
Pembuatan / memperbaharui KK tidak dikenakan biaya
Pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya (GRATIS)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identita re mi Penduduk ebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelak ana Tekni Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KTP-el merupakan dokumen yang digunakan ebagai da ar penerbitan dokumen lain eperti; Pa por, BPJS,