Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengesahan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Penge ahan Anak Anak yang lahir diluar perkawinan menurut UU tetapi perkawinannya udah ah ecara agama dapat diterbitkan akta penge ahan anak jika perkawinan orang tuanya udah dicatatkan di in tan i berwenang, per yaratannya ebagai berikut: Mengi i formulir penge ahan anak Foto copy KTP 2 (dua) orang ak i (haru hadir) Penanda tanganan regi ter pengakuan (orang tua dan 2 ak i) Kutipan Akta Kelahiran Anak Foto copy

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Akta Nama dan Status Kawin

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berda arkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputu an in tan i yang berwenang berda arkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jeni Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan PERSYARATAN Kutipan Akta Pencatatan Sipil Penetapan Pengadilan atau urat keputu an in tan i yang berwenang berda arkan peraturan perundang-undangan yang berlaku FC KK dan Surat Kua a KTP

Kartu Identitas Anak (KIA)

Mulai tahun 2016 eluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identita Anak (KIA) Ketentuan dan kebijakan ter ebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identita Anak Kartu Identita Anak yang elanjutnya di ingkat menjadi KIA adalah identita re mi anak ebagai bukti diri anak yang beru ia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Pindah Datang

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku elama 30 (tiga puluh) Hari Kerja Pada aat di erahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP-el yang ber angkutan dicabut dan dimu nahkan oleh Dina yang menerbitkan Surat Keterangan Datang Surat Keterangan Pindah berlaku ebagai KTP

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Setiap Keluarga hanya memiliki 1 ( atu) Kartu Keluarga dan etiap penduduk dicatat hanya pada 1 ( atu) kartu keluarga Setiap Kartu Keluarga haru ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : ru ak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga Pembuatan / memperbaharui KK tidak dikenakan biaya

Panduan Proses Pelayanan KTP Elektronik

Pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya (GRATIS) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identita re mi Penduduk ebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelak ana Tekni Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil KTP-el merupakan dokumen yang digunakan ebagai da ar penerbitan dokumen lain eperti; Pa por, BPJS,

Akta Kelahiran – Pembuatan Baru

De krip i Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Statu dan Peri tiwa Kelahiran Se eorang yang dikeluarkan oleh Dina Kependudukan dan Catatan Sipil Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ebagai Da ar untuk Memperoleh Pelayanan Publik Lainnya Manfaat Akta Kelahiran Identita Anak Admini tra i Kependudukan : KTP, KK Untuk Keperluan Sekolah Untuk