Persyaratan Pengurusan Akta Perkawinan

Mengapa etiap Perkawinan perlu dicatatkan dan diuru perkawinannya Bukti ahnya perkawinan menurut Negara yang diperlukan ebagai da ar Legalita kehidupan ber ama Penguru an akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK Tunjangan keluarga, a uran i, pen iun, perbankan Perlindungan hukum bagi pa angan dan anak Per yaratan melakukan gugat cerai Bagi Pemerintah, Dengan Pencatatan Perkawinan Diperoleh Stati tik Peri tiwa

Persyaratan Pengurusan KTP Karena Hilang, Rusak dan Perpindahan

PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP KARENA HILANG ATAU RUSAK Surat Keterangan Kehilangan dari kepoli ian atau KTP yang ru ak Foto copy KK, dan Pa por dan Izin Tinggal Tetap bagi OA KARENA PINDAH DATANG SKP/SKPD, dan SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah KARENA PERPANJANGAN BAGI OA TINGGAL TETAP Foto copy KK, KTP lama, dan Foto copy Pa por, Izin Tinggal tetap dan urat keterangan

Persyaratan Tentang Perubahan Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Keluarga Permohonan pembuatan KK (Berka F106) Foto copy Akta perkawinan KK yang lama PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI