Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian

Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Akta Perkawinan dikeluarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mengapa perceraian perlu dicatatkan dan diurus akta perceraiannya? Bukti sahnya perceraian yang diperlukan sebagai dasar:

  • Legalitas putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai cerai hidup
  • Pengurusan hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono gini, dan perkawinan setelah perceraian.

Bagi Pemerintah, Dengan pencatatan Perceraian Diperoleh Statistik Peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya

PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN

  • Pencatatan perceraian dilakukan di tempat domisili
  • Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan
  • Pencatatan perceraian dilakukan dengan tata cara:
    • Pasangan suami dan istri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan
    • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian
    • Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai
    • Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
  • Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
  • Instansi pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan