Persyaratan Pengurusan Akta Perkawinan

Mengapa setiap Perkawinan perlu dicatatkan dan diurus perkawinannya? Bukti sahnya perkawinan menurut Negara yang diperlukan sebagai dasar

  • Legalitas kehidupan bersama
  • Pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK
  • Tunjangan keluarga, asuransi, pensiun, perbankan
  • Perlindungan hukum bagi pasangan dan anak
  • Persyaratan melakukan gugat cerai

Bagi Pemerintah, Dengan Pencatatan Perkawinan Diperoleh Statistik Peristiwa Yang Dapat Digunakan Untuk Kepentingan Pemantauan Keluarga Dan Penetapan Kebijakan Pembangunan Lainnya

PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN

  • Surat pemberkatan dari Gereja / Vihara / Kuil / Penghayat kepercayaan
  • Surat Pengantar dari kelurahan untuk mengurus Akta Perkawinan / belum pernah menikah (apabila belum satu kartu keluarga, surat pengantar lurah masing-masing asli dan fotocopy rangkap 1)
  • Akta kelahiran suami dan istri
  • Kartu Keluarga suami dan istri
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Ijazah terakhir suami dan istri
  • Ijin kawin atasan / KPI ;  Bagi anggota TNI-POLRI
  • Foto gandeng 4 x 6 = 3 lembar berwarna
  • Surat kematian / Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah.

PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA

  • Surat keterngan pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan
  • KTP suami dan istri
  • Pas photo suami dan istri
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri, Paspor bagi suami atau istri Orang Asing

PERSYARATAN PELAPORAN PERKAWINAN DI PERWAKILAN RI

  • Bukti pencatatan perkawinan/ akta perkawinan dari Negara setempat
  • KTP suami dan istri bagi penduduk Indonesia, dan
  • Paspor RI

PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN DI PERWAKILAN RI

  • Surat keterangan tentang terjadinya perkawinan dari Negara setempat
  • Pas photo suami dan istri
  • KTP suami dan istri bagi penduduk Indonesia, dan
  • Paspor RI

PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN

  • Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
  • Pencatatan perkawinan dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    • Surat keternagan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan
    • KTP suami dan istri
    • Pas photo suami dan istri
    • Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
    • Paspor bagi suami atau istri orang asing
  • Pencatatan perkawinan dilakukan dengan tata cara
    • Pasangan suami dan istri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dinas kependudukan dan Catatan sipil kota medan dengan melampirkan persyaratan
    • Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
    • Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri
    • Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.