Bidang Kependudukan

Tuga Pokok dan Fung i Bidang Kependudukan Bidang Kependudukan dipimpin oleh eoarang Kepala Bidang yang dalam melak anakan tuga nya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dina Bidang Kependudukan mempunyai tuga melak anakan ebagai tuga dina dibidang pelayanan dan pendaftaran penduduk Warga Negara Indone ia (WNI) dan Orang A ing Untuk melak anakan tuga nya Bidang Kependudukan mempunyai fung i: Menyu un rencana kegiatan

Sekretariat

Tuga Pokok dan Fung i Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh eorang Sekretari yang dalam melak anakan tuga nya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dina Sekretariat mempunyai tuga melak anakan ebagian admini tra i kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan uru an lainnya Untuk melak anakan tuga ebagaimana ter ebut diata , Sekretariat mempunyai fung i: Menyu un rencana kegiatan kerja Mengelola

Persyaratan Tentang Perubahan Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Keluarga Permohonan pembuatan KK (Berka F106) KK yang lama Foto Copy Akta Nikah PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah