Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan urusan lainnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  • Menyusun rencana kegiatan kerja
  • Mengelola urusan perlengkapan, kerumahtanggaan dan pengadaan barang dinas
  • Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat dan urusan umum dinas
  • Mengelola urusan administrasi keuangan serta rencana penyusunan laporan keuangan Dinas
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksaan rencana program kerja dinas
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat terdiri dari:

  • Sub Bagian Umum
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Penyusunan Program

Setiap Sub Bagian dipimpin oleh seoarang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

  • Sub bagian Umum mempunyai tugas mengelola surta menyurat, surat keterangan Bidang kependudukan dan catatan sipil, pengadaan barang dan perlengkapan kerumahtanggaan, mengelola administrasi dibidang kepegawaian serta urusan umum lainnya.
  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas mengelola Administrasi keuangan serta rencana penyusunan laporan keuangan.
  • Sub bagian Penyusunan Program mempunyai tugas mengumpulan dan menyiapkan bahan perumusan rencana dan program kerja dinas, menganalisa dan menyajikan data serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan rencana program kerja dinas.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional dimaksud pada pasal tersebut diatas terdiri dari sejumlah tenaga,dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan keahliannya.Setiap kelompok tersebut pada ayat 1 pasal ini dipimpin oleh seoarang tenaga fungsional senior. Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat 1 pasal ini, ditentukan berdasarkan kebutuhan daerah. Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut pada ayat 1 pasal ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.