Bidang Data Kependudukan

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Data Kependudukan

Bidang Data Kependudukan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Data Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Pengelolaan Data dan Laporan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Untuk melaksanakan tugas Bidang Data Kependudukan mempunyai fungsi:

  • Menyusun rencana kegiatan kerja
  • Menyimpan dan memelihara akurasi data kependudukan dan catatan sipil dalam database kependudukan
  • Menjaga kerahasian data Individu masyarakat
  • Menyediakan Data Agregat Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai dasar pengolahan data Statistik dan laporan data Kependudukan
  • Menyiapkan bahan dan data untuk pelaksanaan penyuluhan Admistrasi Kependudukan dan Catatan sipil
  • Memeriksa, mengesahkan dokumen yang telah dikeluarkan sebelum diarsipkan serta mengelola dan menyimpan dokumen Kependudukan dan Catatan sipil
  • Menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan pelaksanaan penyukuhan  Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil WNI/Orang Asing
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Data Kependudukan terdiri dari:

  • Seksi Data kependudukan
  • Seksi Penyimpanan Dokumen Kependudukan
  • Seksi Penyuluhan

Setiap seksi dipimpin oleh seoarang kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Data kependudukan

  • Seksi Data kependudukan mempunyai tugas, menyiapkan dan memelihara akurasi data kependudukan dan catatan sipil dalam database kependudukan, menjaga kerahasian data individu masyarakat, menyediakan data agregat kependudukan dan catatan sipil sebagai dasar pengolahan bahan statistik dan laporan data kependudukan, menyiapkan bahan dan data untuk pelaksanaan penyuluhan administrasi kependudukan dan catatan sipil
  • Seksi penyimpanan dokumen kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengesahan dokumen berkas yang telah dikeluarkan sebelum diarsipkan serta mengelola dan menyimpan dokumen kependudukan dan catatan sipil
  • Seksi penyuluhan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan pelaksanaan penyuluhan bidang kependudukan dan catatan sipil WNI/Orang Asing