Tim PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sejak tanggal 15 Mei 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Tim ini bertugas untuk :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Membantu PPID Kabupaten Ngawi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
  3. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya.
  4. Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh public.
  5. Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Ngawi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

Surat Keputusan tersebut dapat didownload pada link berikut: SK PPID