Jenis Layanan

Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi terdiri atas 23 output, yang jika dikelompokan menjadi 3 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, dan akta.
a. Berupa kartu ada tiga yaitu:
1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el),
2) Kartu Keluarga, dan
3) Kartu Identitas Anak (KIA).

b. Berupa surat ada 14 yaitu:
1) Surat Keterangan Pindah,
2) Surat keterangan Pindah Datang,
3) Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri,
4) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri,
5) Surat Keterangan Tempat Tinggal,
6) Surat Keterangan Kelahiran,
7) Surat Keterangan Lahir Mati,
8) Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan,
9) Surat Keterangan Pembatalan Perceraian,
10) Surat Keterangan Kematian,
11) Surat Keterangan Pengangkatan Anak,
12) Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia,
13) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan
14) Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

c. Berupa akta ada 6 yaitu:
1) Akta Kelahiran,
2) Akta Kematian,
3) Akta Perkawinan,
4) Akta Perceraian,
5) Akta Pengakuan Anak, dan
6) Akta Pengesahan Anak.