Tim PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sejak tanggal 15 Mei 2017 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil membentuk Pejabat Pengelola Informa i dan Dokumenta i (PPID) Pembantu Tim ini bertuga untuk : Memberikan layanan informa i publik kepada ma yarakat e uai dengan peraturan perundang-undangan Membantu PPID Kabupaten Ngawi dalam melak anakan tuga dan kewenangannya Membuat, mengumpulkan, erta memelihara informa i dan dokumenta i untuk kebutuhan organi a i unit

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran

KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada in tan i pelak ana di tempat terjadinya peri tiwa kelahiran elambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari ejak kelahiran Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari ejak tanggal kelahiran haru mendapat per etujuan Kepala Dina Apabila Kelahiran Warga Negara Indone ia terjadi diluar Wilayah Negara Ke atuan Indone ia, wajib dilaporkan oleh

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kematian

KETENTUAN AKTA KEMATIAN: Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ I tri/ Anak atau kua anya) kepada Dina elambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari ejak tanggal kematian Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indone ia, wajib dilaporkan elambat- lambatnya 30 hari etelah kembali ke Indone ia dengan melampirkan : Sertifikat kematian dari negara dimana

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Perkawinan

KETENTUAN AKTA PERKAWINAN: Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami I teri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berda arkan Ketuhanan Yang Maha E a (Pa al I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974) Perkawinan adalah yah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan ma ing – ma ing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian

KETENTUAN AKTA PERCERAIAN: Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan Putu an Pengadilan tetap (I lam dari Pengadilan Agama, Non I lam dari Pengadilan Negeri) haru dilaporkan kepada Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelaporan menggunakan formulir dari Dina yang telah di epakati ber ama in tan i yang berwenang untuk membangun ta ti tik Vital Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan putu an Pengadilan Negeri

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengesahan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Penge ahan Anak Anak yang lahir diluar perkawinan menurut UU tetapi perkawinannya udah ah ecara agama dapat diterbitkan akta penge ahan anak jika perkawinan orang tuanya udah dicatatkan di in tan i berwenang, per yaratannya ebagai berikut: Mengi i formulir penge ahan anak Foto copy KTP 2 (dua) orang ak i (haru hadir) Penanda tanganan regi ter pengakuan (orang tua dan 2 ak i) Kutipan Akta Kelahiran Anak Foto copy

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Akta Nama dan Status Kawin

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berda arkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputu an in tan i yang berwenang berda arkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jeni Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan PERSYARATAN Kutipan Akta Pencatatan Sipil Penetapan Pengadilan atau urat keputu an in tan i yang berwenang berda arkan peraturan perundang-undangan yang berlaku FC KK dan Surat Kua a KTP

Kartu Identitas Anak (KIA)

Mulai tahun 2016 eluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identita Anak (KIA) Ketentuan dan kebijakan ter ebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identita Anak Kartu Identita Anak yang elanjutnya di ingkat menjadi KIA adalah identita re mi anak ebagai bukti diri anak yang beru ia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Pindah Datang

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku elama 30 (tiga puluh) Hari Kerja Pada aat di erahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP-el yang ber angkutan dicabut dan dimu nahkan oleh Dina yang menerbitkan Surat Keterangan Datang Surat Keterangan Pindah berlaku ebagai KTP