Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran

KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN:

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
  3. Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
  • Foto copy Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi, paspor anak, pelaporan ke perwakilan RI.
  • Foto copy Paspor, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.
  • Foto copy KTP dan KK orang tua.
  • 2 (dua) orang saksi.
  • Semua berkas foto copy dilegalisir dan menunjukkan dokumen yang asli pada saat mengajukan permohonan.

PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA LAHIR.

Persyaratan Lahir Baru:
  1. Mengisi Formulir pengajuan.
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran jika Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran tidak ada.
  3. Foto copy surat nikah atau Kutipan Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang,
  4. Foto copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang dilegalisir instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
  5. Nama dan identitas saksi dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menujukkan aslinya.
  6. Apabila akta perkawinan atau surat nikah orang tua belum tercatat sebagai WNI maka dilengkapi bukti pewarganegaraan orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  7. Foto copy dokumen Imigrasi bagi pemohon WNA yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

 

PERSYARATAN UNTUK PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT.

  1. Mengisi Formulir pengajuan.
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran jika Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran tidak ada.
  3. Foto copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang,
  4. Foto copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang dilegalisir instansi yang berwenang
  5. Foto copy ijasah bagi anak yang tamat pendidikan sekolah.
  6. nama dan identitas saksi dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya (setelah akta jadi)
  7. Permohonan persetujuan penerbitan Akta Kelahiran Terlambat bermeterai cukup.
  8. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
Mekanisme:

Pemohon berkewajiban:

  • Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan.
  • Pencatatan Kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi.
  • Melampirkan persyaratan.
  • Pemohon Kelahiran Baru/ terlambat yang dikuasakan mengisi surat kuasa bermeterai cukup.
  • Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu tertentu/ terlambat dilampiri dengan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas bermeterai cukup dan selanjutnya akan diterbitkan.
  • Keputusan Kepala Dianas tentang persetujuan pencatatan kelahiran terlambat.

Dinas berkewajiban:

  • Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
  • Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam regester kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
  • Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja.