Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kematian

KETENTUAN AKTA KEMATIAN:

  • Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT.
  • Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  • Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia dengan melampirkan :
  1. Sertifikat kematian dari negara dimana kematian terjadi.
  2. Pasport.
  3. Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/ Istri, Akte kelahiran anak.
  4. Surat Pengantar dari Kelurahan.
  5. KTP dan KK orang tua/ suami/ istri/ anak.
  6. KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
Persyaratan:
  1. Mengisi formulir Pencatatan dan Pemberitahuan Kematian diketahui Lurah rangkap 3.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Kalurahan dimana orang yang meninggal berdomisili, Asli / legalisir.
  3. Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah ) dilegalisir
  4. Foto copy Akta Kelahiran yang meninggal dunia. legalisir
  5. Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraannya.
  6. Foto copy KTP Pelapor dan yang meninggal.
  7. Dokumen Imigrasi bagi WNA.
  8. 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya
  9. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.

MEKANISME:

Pemohon berkewajiban :

  • Mengisi dan menandatangani formulir kematian diketahui Lurah dan Camat.
  • Melampirkan persyaratan.

Dinas berkewajiban :

  • Menerima permohonan dan meneliti.
  • Dicatat dalam register kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian.
  • Kutipan Akta kematian diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.