Kolak Pisang : Cara Baru Pengajuan Akta Kelahiran

Biasanya pengajuan akta kelahiran maupun kematian dilakukan di tempat layanan Dukcapil, baik di kecamatan-kecamatan maupun langsung di Dukcapil. Dalam rangka mempermudah layanan akta kelahiran maupun akta kematian maka Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Dukcapil kabupaten/kota serta rumah sakit membuat inovasi Kolak Pisang. Kolak Pisang merupakan akronim Kolaborasi Dukcapil dengan Rumah Sakit No Gratifikasi.

Pada awal inovasi tersebut diluncurkan, rumah sakit yang berkerja sama untuk berkolaborasi hanya rumah sakit milik provinsi saja. Saat ini rumah sakit di kabupaten kota sudah mulai banyak yang bekerja sama untuk berkolaborasi dalam penerbitan akta kelahiran maupun akta kematian. Di Kabupaten Ngawi sudah ada dua rumah sakit yang bekerja sama melalui Kolak Pisang yaitu RS Widodo dan RS Attin Husada.

Pengajuan akta kelahiran/kematian melalui Kolak Pisang diperuntukkan bagi penduduk yang melahirkan/meninggal di rumah sakit. Metode pengajuan akta kelahiran maupun akta kematian dilakukan melalui sebuah aplikasi Kolak Pisang dan melalui jaringan komunikasi data private. Rumah sakit yang bekerja sama menginput data pengajuan dan mengupload persyaratannya. Hasil input tersebut kemudian diverifikasi oleh Dukcapil kabupaten/kota di Jawa Timur yang dituju. Misalnya operator Kolak Pisang RS Widodo mengajukan Akta Kelahiran kepada Dukcapil Ngawi maka operator Dukcapil Ngawi yang memverifikasi dan memproses pengajuannya. Setelah diverifikasi dan dinyatakan sesuai maka pengajuan tersebut diteruskan ke aplikasi SIAK terpusat berupa pengajuan akta kelahiran/kematian dan Kartu Keluarga. Akta Kelahiran/Kematian dan KK yang diterbitkan dikirim ke penduduk melalui email. Penduduk dapat mencetak sendiri akta kelahiran/kematian dan KK atau meminta bantuan operator rumah sakit untuk mencetaknya. Waktu yang diperlukan untuk penerbitan dokumen akta kelahiran/kematian dan KK adalah satu hari kerja (24 jam) setelah pengajuan.

Penandatanganan Kerja Sama Kolak Pisang

Dalam rangka pengajuan akta kelahiran melalui Kolak Pisang maka penduduk harus mempersiapkan dokumen persyaratan pada saat proses kelahiran di rumah sakit yaitu:

  1. Persiapkan nama bayi jauh-jauh hari.
  2. Kartu Keluarga.
  3. KTP ibu,ayah dan satu orang saksi.
  4. Buku Nikah.
  5. Email

Pastikan data-data di dokumen tersebut tidak ada perbedaan antara dokumen satu dengan lainnya. Jika ada perbedaan maka segera dilakukan pembetulan data dan dokumen terlebih dahulu.