Pada Tanggal 26 Februari 2020 Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar melakukan kunjungan kerja di SDN Mengger 2 Kecamatan Karanganyar Dalam kunjungan ter ebut beliau mere mikan mu hola A -Salam di ekolahan ter ebut dan pada ke empatan ter ebut dengan dampingi Kadin Dukcapil Kabupaten Ngawi beliau menyerahkan 33 KIA i wa SDN ter ebut
Dalam Pidato penyerahan KIA ecara Simboli &nb p; beliau mengharapkan bahwa emua anak u ia 0 ampai dengan 17
Terbitnya Permendagri 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Admini tra i Kependudukan Secara Daring menyebabkan dokumen kependudukan dan pencatatan ipil ditandatangani ecara elektronik Tanda tangan elektronik (TTE) ini mempermudah pro e penandatangan karena tidak dibata i ruang dan waktu, dimana aja dan kapan aja a al ada jaringan komunika i data maka pro e penandatangan dapat dilakukan ehingga mempermudah dan mempercepat pro e layanan
Index urvey kepua an ma yarakat tahun 2018 adalah 82,52 dengan kategori baik Tingkat kepua an tertinggi diperoleh dari un ur pelayanan berupa biaya dengan tingkat kepua an Sangat Baik (96,13) Sedangkan tingkat kepua an yang rendah dari un ur pelayanan Waktu Pelayanan (78,24), Pro edur Pelayanan (78,78) dan Per yaratan Pelayanan (79,32), walaupun begitu ma ih dalam kategori Baik Berikut indek urvey kepua an ma yarakat ecara
Untuk mendukung keterbukaan informa i maka berikut ini Publika i Daftar Informa i Publik Tahun 2018:
Rencana Strategi 2016-2021
Rencana Strategi 2018
Rencana Kerja 2019
RKA 2018
DPA 2018
Indikator Utama
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja In tan i Pemerintah 2018
Daftar A et
Reali a i Anggaran 2017
Penghargaan
Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mendapatkan penghargaan dari Menpan RB tentang layanan publik
Pada Januari tahun 2017 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan pelayanan perekaman KTP-el (biometrik) jemput bola di SMA Negeri 1 Ngawi, SMA Negeri 2 Ngawi dan SMK Negeri 1 Ngawi Perekaman ini bertujuan untuk menjaring pelajar yang belum melakukan perekaman maupun memiliki KTP-el dan memak imalkan pecapaian perolehan perekaman KTP-el erta untuk per iapan menghadapi Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2018
Sejak tanggal 15 Mei 2017 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil membentuk Pejabat Pengelola Informa i dan Dokumenta i (PPID) Pembantu Tim ini bertuga untuk :
Memberikan layanan informa i publik kepada ma yarakat e uai dengan peraturan perundang-undangan
Membantu PPID Kabupaten Ngawi dalam melak anakan tuga dan kewenangannya
Membuat, mengumpulkan, erta memelihara informa i dan dokumenta i untuk kebutuhan organi a i unit
KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada in tan i pelak ana di tempat terjadinya peri tiwa kelahiran elambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari ejak kelahiran
Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari ejak tanggal kelahiran haru mendapat per etujuan Kepala Dina
Apabila Kelahiran Warga Negara Indone ia terjadi diluar Wilayah Negara Ke atuan Indone ia, wajib dilaporkan oleh
KETENTUAN AKTA KEMATIAN:
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT
Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ I tri/ Anak atau kua anya) kepada Dina elambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari ejak tanggal kematian
Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indone ia, wajib dilaporkan elambat- lambatnya 30 hari etelah kembali ke Indone ia dengan melampirkan :
Sertifikat kematian dari negara dimana
KETENTUAN AKTA PERKAWINAN:
Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami I teri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berda arkan Ketuhanan Yang Maha E a (Pa al I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974)
Perkawinan adalah yah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan ma ing – ma ing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
KETENTUAN AKTA PERCERAIAN:
Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan Putu an Pengadilan tetap (I lam dari Pengadilan Agama, Non I lam dari Pengadilan Negeri) haru dilaporkan kepada Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pelaporan menggunakan formulir dari Dina yang telah di epakati ber ama in tan i yang berwenang untuk membangun ta ti tik Vital
Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan putu an Pengadilan Negeri