Penutupan Layanan Offline Sampai Tanggal 25 Juli 2021
Dalam rangka PPKM Darurat dan banyaknya pegawai Di penduk yang terpapar covid-19 maka Dina Kependudukan tidak menerima Layanan offline dan hanya menerima layanan online ampai tanggal 25 Juli 2021Layanan online dapat diajukan melalui http :// iakngawikabgoid dengan layanan berupa akta lahir, akta mati, KK, KTP dan pindah Output layanan KTP berupa SURAT KETERANGAN yang dikirim ke email pemohon, edangkan output akta lahir, akta mati, KK dan