Penutupan Layanan Offline Sampai Tanggal 25 Juli 2021

Dalam rangka PPKM Darurat dan banyaknya pegawai Di penduk yang terpapar covid-19 maka Dina Kependudukan tidak menerima Layanan offline dan hanya menerima layanan online ampai tanggal 25 Juli 2021Layanan online dapat diajukan melalui http :// iakngawikabgoid dengan layanan berupa akta lahir, akta mati, KK, KTP dan pindah Output layanan KTP berupa SURAT KETERANGAN yang dikirim ke email pemohon, edangkan output akta lahir, akta mati, KK dan

Cara Mudah Cetak Dokumen Menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri

Anjungan Dukcapil Mandiri merupakan ebuah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen admini tra i kependudukan Dokumen yang dapat dicetak di ADM yaitu KK, KTP-el, KIA, Kutipan Akta Lahir dan Kutipan Akta Kematian ADM diharapkan dapat memutu mata rantai percaloan di Dukcapil karena dengan mencetak di ADM diharapkan antara pemohon dan pemberi layanan tidak bertemuPada tahun 2020 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi

Layanan Online Untuk Mencegah Penyebaran Corona

Mohon maaf, berhubung adanya migra i ke SIAK terpu at (databa e di pu at) maka aplika i online http:// iakngawikabgoid kita nonaktifkan, karena udah tidak bi a terhubung dengan databa e SIAK Sebagai gantinya adalah Identita Kependudukan Digital (IKD) pada menu Pelayanan Dalam rangka mengurangi penyebaran viru corona dan e uai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri maka ma yarakat dapat melakukan pro e layanan pendaftaran penduduk dan

Penyerahan KIA di SDN Mengger 2 oleh Wakil Bupati Ngawi

Pada Tanggal 26 Februari 2020 Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar melakukan kunjungan kerja di SDN Mengger 2 Kecamatan Karanganyar Dalam kunjungan ter ebut beliau mere mikan mu hola A -Salam di ekolahan ter ebut dan pada ke empatan ter ebut dengan dampingi Kadin Dukcapil Kabupaten Ngawi beliau menyerahkan 33 KIA i wa SDN ter ebut Dalam Pidato penyerahan KIA ecara Simboli &nb p; beliau mengharapkan bahwa emua anak u ia 0 ampai dengan 17

Cek Keaslian Dokumen TTE

Terbitnya Permendagri 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Admini tra i Kependudukan Secara Daring menyebabkan dokumen kependudukan dan pencatatan ipil ditandatangani ecara elektronik Tanda tangan elektronik (TTE) ini mempermudah pro e penandatangan karena tidak dibata i ruang dan waktu, dimana aja dan kapan aja a al ada jaringan komunika i data maka pro e penandatangan dapat dilakukan ehingga mempermudah dan mempercepat pro e layanan

Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2018

Index urvey kepua an ma yarakat tahun 2018 adalah 82,52 dengan kategori baik Tingkat kepua an tertinggi diperoleh dari un ur pelayanan berupa biaya dengan tingkat kepua an Sangat Baik (96,13) Sedangkan tingkat kepua an yang rendah dari un ur pelayanan Waktu Pelayanan (78,24), Pro edur Pelayanan (78,78) dan Per yaratan Pelayanan (79,32), walaupun begitu ma ih dalam kategori Baik Berikut indek urvey kepua an ma yarakat ecara

Publikasi Daftar Informasi Publik Tahun 2019

Untuk mendukung keterbukaan informa i maka berikut ini Publika i Daftar Informa i Publik Tahun 2018: Rencana Strategi 2016-2021 Rencana Strategi 2018 Rencana Kerja 2019 RKA 2018 DPA 2018 Indikator Utama Perjanjian Kinerja Laporan Kinerja In tan i Pemerintah 2018 Daftar A et Reali a i Anggaran 2017 Penghargaan Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mendapatkan penghargaan dari Menpan RB tentang layanan publik

Pelayanan Keliling Tahun 2017

Pada Januari tahun 2017 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan pelayanan perekaman KTP-el (biometrik) jemput bola di SMA Negeri 1 Ngawi, SMA Negeri 2 Ngawi dan SMK Negeri 1 Ngawi Perekaman ini bertujuan untuk menjaring pelajar yang belum melakukan perekaman maupun memiliki KTP-el dan memak imalkan pecapaian perolehan perekaman KTP-el erta untuk per iapan menghadapi Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2018

Tim PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sejak tanggal 15 Mei 2017 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil membentuk Pejabat Pengelola Informa i dan Dokumenta i (PPID) Pembantu Tim ini bertuga untuk : Memberikan layanan informa i publik kepada ma yarakat e uai dengan peraturan perundang-undangan Membantu PPID Kabupaten Ngawi dalam melak anakan tuga dan kewenangannya Membuat, mengumpulkan, erta memelihara informa i dan dokumenta i untuk kebutuhan organi a i unit

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran

KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada in tan i pelak ana di tempat terjadinya peri tiwa kelahiran elambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari ejak kelahiran Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari ejak tanggal kelahiran haru mendapat per etujuan Kepala Dina Apabila Kelahiran Warga Negara Indone ia terjadi diluar Wilayah Negara Ke atuan Indone ia, wajib dilaporkan oleh