Apakah alamat pada KTP-el perlu dilakukan penyesuaian apabila terjadi pemekaran wilayah?

Berda arkan ketentuan Pa al 64 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan ata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan, bahwa etiap perubahan elemen data yang terdapat di dalam KTP-el, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan ke Dina Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan atau penggantian dokumen kependudukan, terma uk juga jika terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan

Dukcapil Ngawi Juga Merekam Biometric Penduduk Luar Daerah

Pada aat layanan jemput bola di SMA/SMK bia anya terdapat i wa yang bukan penduduk Kabupaten Ngawi Lanta apakah penerbitan KTP-el dapat dilakukan di luar Kabupaten/Kota alamat domi ili yang tertera dalam KK-nyaBerda arkan ketentuan Pa al 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Ata Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berba i Nomor Induk

Apakah Foto Perekaman Biometric di SMA Bisa Diganti?

Perekaman biometric merupakan per yaratan mutlak untuk pro e penerbitan KTP-el Saat ini mayorita penduduk udah memiliki KTP-el, edangkan yang belum memiliki KTP-el adalah penduduk u ia 17-18 tahun dan penduduk ter ebut berada di SMA/SMK, karena itu untuk memudahkan penerbitannya maka Di dukcapil melak anakan jemput bola ke SMA/SMK yang dikema dengan inova i Dinda Kanda KalayaniLanta bagaimana penerbitan KTP-el pertama kali bagi

Bagaimana Jika NIK Pada Dokumen Berbeda Dengan NIK di KTP?

Sebelum membaha perma alahan NIK ter ebut, maka perlu di ampaikan tatacara mendapatkan NIK Berikut tata cara mendaftarkan biodata dalam rangka untuk mendapatkan NIK Berda arkan ketentuan Pa al 4 Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Per yaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi per yaratan ebagai berikut:a Surat pengantar (a li) dari rukun tetangga dan

Rekam Biometric di SMK Muhammadiyah 1 Ngawi dan SMAN 1 Widodaren

Guna pemenuhan kepemilikan identita kependudukan bagi etiap penduduk khu u nya anak beru ia 17 tahun melalui penerbitan dokumen kependudukan ecara cepat dan tepat, pada hari Sela a tanggal 30 April 2024 Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melakukan perekaman biometric i wa SMK Muhammadiyah 1 Ngawi Perekaman ter ebut ebagai bentuk peningkatan kualita layanan admini tra i kependudukan dengan inova i jemput bola perekaman

Pak Satiman, Pelayanan Administrasi Kependudukan Saat Cuti Bersama Lebaran

Dukcapil Ngawi memberikan layanan admini tra i kependudukan pada cuti lebaran tahun ini Layanan ini dimak udkan agar penduduk Kabupaten Ngawi yang merantau ke daerah lain dapat menguru dokumen kependudukannya di ma a cuti lebaran Layanan dilak anakan pada ma a cuti lebaran yaitu tanggal 8,9, 12 dan 15 April 2024 pada tanggal 8 April 2024, Dukcapil dapat memberikan layanan penerbitan 36 Kartu Keluarga, 39 KTP-el, 10 akta lahir, 4 akta

Layanan Adminduk di Pasar Jadul Pada Syawal 1445H

Kegiatan Pa ar Jadul kali ini berbeda dengan kegiatan ebelumnya karena bertepatan dengan awal Syawal 1445H Bia anya pada Bulan Syawal orang-orang mu lim aling ber ilaturahmi dan dilanjutkan dengan healing ke tempat-tempat rekrea i Salah atu tempat rekrea i di Ngawi adalah di Taman pemandian Tawun Taman Pemandian Tawun pada Minggu Legi ini angat ramai ekali Sangat berbeda dengan Minggu Legi lainnya, elain karena bertepatan dengan bulan

Pentingnya Email Dalam Pengajuan Dokumen

Setiap pengajuan dokumen kependudukan dan pencatatan ipil diperlukan email dari penduduk Petuga Dukcapil bia anya meminta nomor HP maupun email dari penduduk aat penduduk mengajukan permohonan cetak dokumen Semua cetak dokumen memerlukan email atau nomor HP Email dan/atau nomor HP ter ebut akan diinputkan di data penduduk melalui aplika i SIAK Salah atu komponen ter ebut wajib dii ikan di aplika i Lalu apa pentingnya email dalam layanan

Jempol Permadani dengan Alat Baru

Jemput Bola Perekaman Manula dan Di abilita (Jempol Permadani) kali ini berbeda dengan ebelumnya Jempol Permadani yang dilak anakan tanggal 4 April 2024 menggunakan peralatan perekaman mobile model baru dimana peralatan ter ebut tertata di dalam ebuah koper Pemakaiannya lebih mudah dari peralatan ebelumnya karena udah tidak banyak yang perlu dirakit, hanya perlu menghubungkan kamera aja Selain itu peralatan ter ebut udah terdapat

IKD di SMPN 4 Ngawi

Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan jemput bola IKD (Identita Kependudukan Digital) di SMPN 4 Ngawi Kegiatan ter ebut e uai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualita Layanan Admini tra i Kependudukan bahwa untuk pemenuhan kepemilikan identita kependudukan bagi etiap penduduk ecara cepat dan tepat,