Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan ebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013, menyebutkan bahwa penduduk adalah Warga Negara Indone ia (WNI) dan Orang A ing yang bertempat tinggal di Indone ia Orang A ing adalah Orang bukan Warga Negara Indone ia Jadi dalam kontek admini tra i kependudukan, orang a ing yang bertempat tinggal di Indone ia juga dianggap ebagai penduduk dan memiliki kewajiban erta hak tertentu Pendaftaran Biodata Orang Asing
Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan ebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013, menyebutkan bahwa penduduk adalah Warga Negara Indone ia (WNI) dan Orang A ing yang bertempat tinggal di Indone ia Orang A ing adalah Orang bukan Warga Negara Indone ia Jadi dalam kontek admini tra i kependudukan, orang a ing yang bertempat tinggal di Indone ia juga dianggap ebagai penduduk dan memiliki kewajiban erta hak tertentu 
Ngawi, 22 De ember 2025 – Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi menggelar Apel Peringatan Hari Ibu yang dilak anakan di halaman kantor Dina Dukcapil Kabupaten Ngawi, diikuti oleh eluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN
Apel dipimpin lang ung oleh Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, Noor Ha an Muntaha, ST, MM Dalam amanatnya, Kepala Dina menyampaikan ucapan terima ka ih dan apre ia i
Di bulan De ember ini Di dukcapil juga melak anakan jemput bola perekaman manula dan lan ia yang mengajukan permintaan jemput bola Jempol Permadani dilakukan di wilayah kecamatan Gerih dan Pitu Jempol Permadani merupakan inova i Di dukcapil Ngawi untuk mempermudah lan ia dan difabel dalam mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP Ma yarakat akan direkam biometriknya kemudian etelah ha il perekamannya tunggal maka akan diterbitkan KTP-el
Pada bulan November tahun 2025 kegiatan jemput bola cukup banyak yaitu di De a Kiyonten Ka reman, Gemarang Kedunggalar, Kedunggudel Widodaren, Kedungharjo Mantingan, Pelang Lor Kedunggalar Cukup banyak yang memanfaatkan inova i Jempol Permadani pada bulan November Semua yang direkam biometrik adalah lan ia dan difabel Setelah ha il perekamannya tunggal maka KTP akan diterbitkan dan dikirm ke alamat yang ber angkutan Berikut
Pelayanan adminduk pada acara Subuh Bergerak kali ini dilak anakan di Jatipuro Kecamatan Karangjati pada tanggal 31 Oktober 2025 Target utama layanan adminduk pada kegiatan ter ebut adalah emua penduduk memiliki dokumen dan yang meninggal diterbitkan akta kematian
Pada jemput bola kali ini berha il melakukan perekaman biometric ke 5 orang lan ia dan ekaligu menerbitkan KTP elektroniknya Selain perekaman dan penerbitan KTP, Dukcapil juga
Se uai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualita Layanan Admini tra i Kependudukan Pa al 2 mengatur peningkatan layanan admini tra i kependudukan dilakukan di Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Guna meningkatkan kualita layanan admini tra i kependudukan Di dukcapil Kabupaten Ngawi melakukan layanan terintegra i dan jemput bola Pada tanggal 26 September 2025 Dina
Pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025, telah dilak anakan penandatanganan Perjanjian Kerja ama antara Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dengan Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi Acara ini berlang ung di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi
Kerja ama ini bertujuan untuk meningkatkan kualita pelayanan admini tra i kependudukan, khu u nya dalam mendukung inova i “Mantuku – Manten Baru Dapat Tiga Kartu”
Ma ih ada orang yang menanyakan cara memperbarui KK dari KK yang ditandatangani ecara manual menjadi KK yang ditandatangani ecara elektronik (berbarcode) Lanta bagaimana caranya
Ada beberapa perubahan Kartu Keluarga pada format baru yaitu:
KK baru ditandatangani ecara elektronik (tidak ditandatangani ecara manual)
Tidak ada tempel ba ah
Terdapat perubahan jeni tatu perkawinan yaitu Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin
Banyak ekali yang menanyakan, 'Apakah kutipan akta kelahiran format lama dapat diganti dengan format baru yang menggunakan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE)'
Menjawab pertanyaan ter ebut maka perlu melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Berda arkan Pa al 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa akta pencatatan ipil berlaku elamanya Kemudian merujuk
Identita Kependudukan Digital (IKD) tidak hanya beri i KTP Elektronik dalam bentuk digital aja tetapi juga beri i beberapa pelayanan admini tra i kependudukan eperti: pengajuan Kartu Keluarga, pengajuan pindah (SKPWNI), pengajuan Akta Kelahiran, pengajuan Akta Kematian dan ebagainya
Pengajuan pelayanan admini tra i kependudukan melalui IKD ebenarnya angat mudah ekali karena tidak memerlukan per yaratan yang banyak ebagaimana