Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang ah, maka pada prin ipnya dicatat ebagai anak dari ayah dan ibu didalam akta kelahiran Akta lahir anak yang lahir etelah pencatatan perkawinan maka akan dicantumkan nama ayah dan ibunya, tetapi jika lahir ebelum pencatatan perkawinan orang tuanya dan orang tuanya tidak melak anakan i bat nikah maka pada akta lahir anak ter ebut hanya akan dicantumkan nama ibunya aja tanpa nama ayah
Pada Bagaimana pencatatan kelahiran bilamana ada penyangkalan anaknya?
Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang ah, maka pada prin ipnya dicatat ebagai anak dari ayah dan ibu didalam akta kelahiran Akta lahir anak yang lahir etelah pencatatan perkawinan maka akan dicantumkan nama ayah dan ibunya, tetapi jika lahir ebelum pencatatan perkawinan orang tuanya dan orang tuanya tidak melak anakan i bat nikah maka pada akta lahir anak ter ebut hanya akan dicantumkan nama ibunya aja tanpa nama ayah
Pada 
Bia anya pengajuan akta kelahiran maupun kematian dilakukan di tempat layanan Dukcapil, baik di kecamatan-kecamatan maupun lang ung di Dukcapil Dalam rangka mempermudah layanan akta kelahiran maupun akta kematian maka Dina P3AK Provin i Jawa Timur berkolabora i dengan Dukcapil kabupaten/kota erta rumah akit membuat inova i Kolak Pi ang Kolak Pi ang merupakan akronim Kolabora i Dukcapil dengan Rumah Sakit No Gratifika i
Pada awal inova i
Peningkatan kualita pelayanan admini tra i kependudukan alah atunya dengan memperbanyak tempat pelayanan Ada beberapa tempat pelayanan admini tra i kependudukan, eperti di Mal Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan dan juga di Kantor De a Selain mempermudah, mempercepat dan mendekatkan pelayanan admini tra i kependudukan kepada ma yarakat maka dengan banyaknya tempat layanan, ma yarakat juga dapat memilih tempat dimana untuk mendapatkan
Jakarta - Pencatatan kematian merupakan alah atu peri tiwa penting dalam admini tra i kependudukan (Adminduk) Pencatatan kematian merupakan alah atu peri tiwa yang menentukan jumlah penduduk dan ekaligu berfung i untuk memperbarui tatu penduduk yang telah meninggal dunia dalam databa e kependudukan melalui Si tem Informa i Admini tra i Kependudukan (SIAK)
Pada aat ini, ma ih banyak kematian penduduk yang tidak egera dilaporkan ke
Dalam rangka mendukung Pilkada Tahun 2024 Di dukcapil Ngawi telah melak anakan perekaman keliling di ekolah- ekolah dan de a erta layanan di hari Sabtu Layanan ter ebut dapat berjalan ecara optimal terutama layanan pada hari Sabtu yang udah dijadwalkan Layanan di hari Sabtu ter ebut dapat menjaring lebih dari 50% dari undangan yang telah di ebar hadir di tempat layanan
Selain kegiatan di ata , pada tanggal 24 dan 27 November 2024 walau
Dukcapil Ngawi berkomitmen untuk memberikan pelayanan ke emua penduduk Kabupaten Ngawi tidak terkecuali kepada penduduk rentan eperti penyandang di abilita dan lanjut u ia Pada prin ipnya penduduk yang haru aktif untuk melaporkan peri tiwa kependudukan dan pencatatan ipil Penduduk yang haru aktif untuk melaporkan peri tiwa kelahiran, kematian, kepindahan dan kedatangan Pelaporan dapat dilakukan di tempat-tempat pelayanan admini tra i
Pro edur untuk melakukan perubahan dan pembetulan nama pada akta pencatatan ipil, terma uk akta kelahiran, erta kaitannya dengan perbaikan ke alahan penuli an pada ijazah/STTB adalah ebagai berikut:
Perubahan Nama
Berda arkan Pa al 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pa al 53 Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018, dan Pa al 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, perubahan nama pada akta pencatatan ipil haru
Berda arkan penjela an ketentuan Pa al 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 menyebutkan bahwa yang dimak ud dengan "Kepala Keluarga" adalah:a orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;b orang yang bertempat tinggal eorang diri; atauc kepala ke atrian, kepala a rama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang
Ternyata ampai aat ini ma ih ada ma yarakat yang menanyakan biaya penerbitan KTP, KK atau dokumen lain di Dukcapil padahal udah diinforma ikan diberbagai media baik elektronik maupun non elektronik bahwa emua layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan ipil adalah grati Hal ini e uai dengan Pa al 79A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan
Perekaman biometric merupakan yarat mutlak untuk penerbitan KTP-el fi ik maupun digital Biometric yang direkam yaitu foto wajah, idik jari, iri mata dan tanda tangan Perekaman ter ebut digunakan untuk membedakan data e eorang dengan orang lain ehingga e eorang tidak akan memiliki data lebih dari atu Setelah data e eorang diidentifika i ebagai data tunggal maka KTP-el yang ber angkutan dapat diterbitkanKTPel merupakan alah atu