Ma ih ering terjadi ke alahan didalam pengi ian penuli an tempat kelahiran maupun tempat kematian terutama pengajuan penerbitan melalui Identita Kependudukan Digital Penduduk ma ih ering mengi i tempat kelahiran/kematian dengan nama kabupaten/kota aja tanpa menuli kabupaten/kota
Pada artikel ebelumnya, Penuli an Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan, udah dijela kan bahwa menda ar Surat Edaran Dirjen Penulisan Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian
Ma ih ering terjadi ke alahan didalam pengi ian penuli an tempat kelahiran maupun tempat kematian terutama pengajuan penerbitan melalui Identita Kependudukan Digital Penduduk ma ih ering mengi i tempat kelahiran/kematian dengan nama kabupaten/kota aja tanpa menuli kabupaten/kota
Pada artikel ebelumnya, Penuli an Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan, udah dijela kan bahwa menda ar Surat Edaran Dirjen 
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri angat mendukung emua program pemerintah ebagaimana udah di ampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Hal ini di ampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada rapat pembaha an Digital ID ata undangan Sekretari Ek ekutif Dewan Ekonomi Na ional (DEN) di Ruang Rapat Lantai 19 Gedung Sujono Djonoed Pu ponugroho, Jl Thamrin No 8, Jakarta, Senin (10/3/2025)
Rapat dipimpin Direktur
Dalam rangka mempermudah ma yarakat dalam pembetulan nama maka Pengadilan Negeri bekerja ama dengan Di dukcapil Ngawi ehingga tidak emua pembetulan nama haru ada putu an pengadilan Perjanjian kerja ama ini ditandatangani pada hari Kami tanggal 27 Februari 2025 oleh Kepala Pengadilan Negeri Ngawi dengan Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi
Ada beberapa kriteria pembetulan nama yang tidak memerlukan idang
Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang ah, maka pada prin ipnya dicatat ebagai anak dari ayah dan ibu didalam akta kelahiran Akta lahir anak yang lahir etelah pencatatan perkawinan maka akan dicantumkan nama ayah dan ibunya, tetapi jika lahir ebelum pencatatan perkawinan orang tuanya dan orang tuanya tidak melak anakan i bat nikah maka pada akta lahir anak ter ebut hanya akan dicantumkan nama ibunya aja tanpa nama ayah
Pada
Bia anya pengajuan akta kelahiran maupun kematian dilakukan di tempat layanan Dukcapil, baik di kecamatan-kecamatan maupun lang ung di Dukcapil Dalam rangka mempermudah layanan akta kelahiran maupun akta kematian maka Dina P3AK Provin i Jawa Timur berkolabora i dengan Dukcapil kabupaten/kota erta rumah akit membuat inova i Kolak Pi ang Kolak Pi ang merupakan akronim Kolabora i Dukcapil dengan Rumah Sakit No Gratifika i
Pada awal inova i
Peningkatan kualita pelayanan admini tra i kependudukan alah atunya dengan memperbanyak tempat pelayanan Ada beberapa tempat pelayanan admini tra i kependudukan, eperti di Mal Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan dan juga di Kantor De a Selain mempermudah, mempercepat dan mendekatkan pelayanan admini tra i kependudukan kepada ma yarakat maka dengan banyaknya tempat layanan, ma yarakat juga dapat memilih tempat dimana untuk mendapatkan
Jakarta - Pencatatan kematian merupakan alah atu peri tiwa penting dalam admini tra i kependudukan (Adminduk) Pencatatan kematian merupakan alah atu peri tiwa yang menentukan jumlah penduduk dan ekaligu berfung i untuk memperbarui tatu penduduk yang telah meninggal dunia dalam databa e kependudukan melalui Si tem Informa i Admini tra i Kependudukan (SIAK)
Pada aat ini, ma ih banyak kematian penduduk yang tidak egera dilaporkan ke
Dalam rangka mendukung Pilkada Tahun 2024 Di dukcapil Ngawi telah melak anakan perekaman keliling di ekolah- ekolah dan de a erta layanan di hari Sabtu Layanan ter ebut dapat berjalan ecara optimal terutama layanan pada hari Sabtu yang udah dijadwalkan Layanan di hari Sabtu ter ebut dapat menjaring lebih dari 50% dari undangan yang telah di ebar hadir di tempat layanan
Selain kegiatan di ata , pada tanggal 24 dan 27 November 2024 walau
Dukcapil Ngawi berkomitmen untuk memberikan pelayanan ke emua penduduk Kabupaten Ngawi tidak terkecuali kepada penduduk rentan eperti penyandang di abilita dan lanjut u ia Pada prin ipnya penduduk yang haru aktif untuk melaporkan peri tiwa kependudukan dan pencatatan ipil Penduduk yang haru aktif untuk melaporkan peri tiwa kelahiran, kematian, kepindahan dan kedatangan Pelaporan dapat dilakukan di tempat-tempat pelayanan admini tra i
Pro edur untuk melakukan perubahan dan pembetulan nama pada akta pencatatan ipil, terma uk akta kelahiran, erta kaitannya dengan perbaikan ke alahan penuli an pada ijazah/STTB adalah ebagai berikut:
Perubahan Nama
Berda arkan Pa al 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pa al 53 Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018, dan Pa al 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, perubahan nama pada akta pencatatan ipil haru