Pada tanggal 21 Juni 2025 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan perekaman erentak di MPP dan 18 Kecamatan Perekaman ter ebut dilakukan kepada penduduk beru ia 16 dan 17 tahun
Sebelum melak anakan kegiatan ter ebut, Di dukcapil Ngawi menyebar undangan kepada penduduk untuk melak anakan perekaman biometric pada tanggal 21 Juni 2025 Undangan ter ebut di kirim ke de a-de a dan kemudian perangkat de a yang Perekaman Serentak Dukcapil Ngawi 21 Juni 2025
Pada tanggal 21 Juni 2025 Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan perekaman erentak di MPP dan 18 Kecamatan Perekaman ter ebut dilakukan kepada penduduk beru ia 16 dan 17 tahun
Sebelum melak anakan kegiatan ter ebut, Di dukcapil Ngawi menyebar undangan kepada penduduk untuk melak anakan perekaman biometric pada tanggal 21 Juni 2025 Undangan ter ebut di kirim ke de a-de a dan kemudian perangkat de a yang 
Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Di dukcapil) Kabupaten Ngawi kembali mengadakan kegiatan Perekaman e-KTP Serentak ecara grati bagi warga Ngawi yang telah beru ia 16 tahun ke ata dan menerima undangan re mi dari Di dukcapil
Pelak anaan perekaman akan berlang ung erentak pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 21, 22, 28, dan 29 Juni 2025, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor kecamatan di eluruh wilayah Kabupaten
Dalam rangka meningkatkan integrita petuga Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi maka Bupati Ngawi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400121/838/404311/2025 Tanggal 4 Juni 2025 tentang Larangan Gratifika i/Suap/Pungutan Liar Terkait Pelayanan Admini tra i Kependudukan dan Pencatatan Sipil I i dari Surat Edaran ter ebut ebagai berikut
Berda arkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan
Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada ma yarakat erta membangun ke adaran publik terhadap pentingnya dokumen kependudukan, Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Di dukcapil) Kabupaten Ngawi menggelar public campaign bertajuk “Pelayanan Prima dan Grati untuk Semua”, yang dilak anakan melalui kegiatan jalan ehat hari Jumat dan pembagian kipa informa i Kegiatan ini dilak anakan di Alun-alun Merdeka Ngawi dan diikuti
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerbitan dokumen penduduk terutama KTP bagi lan ia dan di abilita maka Dukcapil membuat inova i Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Bagi Manula dan Di abilita Layanan ini berupa layanan perekaman biometric (KTP) yang dilakukan dengan cara jemput bola ke rumah penduduk bagi penduduk yang udah lanjut u ia atau penyandang di abilita
Pengajuan dapat dilakukan melalui link
Tahun 2025 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimplementa ikan E-Ija ah E-Ija ah merupakah ija ah dalam bentuk digital dan ditandatangani ecara elektronik
Yang haru diper iapkan oleh ekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital yaitu:a Memerik a ketepatan nomenklatur atuan pendidikan di Dapodikb Mema tikan dan memutakhirakan data i wa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kela 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMKc
Pada tanggal 28 Maret, 3-4 April 2025 Di dukcapil Kabupaten Ngawi memberikan pelayanan admini tra i kependudukan kepada ma yarakat di MPP Pelayanan ini dimak udkan memberikan kemudahan bagi penduduk yang edang mudik atau liburan aat lebaran
Ma yarakat cukup antu ia dalam menguru dokumen kependudukan pada aat libur ini Hal ini terbukti dengan banyaknya penduduk yang membuat KK maupun KTP
Pada tanggal 28 Maret 2025 Dukcapil
Ma ih ering terjadi ke alahan didalam pengi ian penuli an tempat kelahiran maupun tempat kematian terutama pengajuan penerbitan melalui Identita Kependudukan Digital Penduduk ma ih ering mengi i tempat kelahiran/kematian dengan nama kabupaten/kota aja tanpa menuli kabupaten/kota
Pada artikel ebelumnya, Penuli an Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan, udah dijela kan bahwa menda ar Surat Edaran Dirjen
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri angat mendukung emua program pemerintah ebagaimana udah di ampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Hal ini di ampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada rapat pembaha an Digital ID ata undangan Sekretari Ek ekutif Dewan Ekonomi Na ional (DEN) di Ruang Rapat Lantai 19 Gedung Sujono Djonoed Pu ponugroho, Jl Thamrin No 8, Jakarta, Senin (10/3/2025)
Rapat dipimpin Direktur
Dalam rangka mempermudah ma yarakat dalam pembetulan nama maka Pengadilan Negeri bekerja ama dengan Di dukcapil Ngawi ehingga tidak emua pembetulan nama haru ada putu an pengadilan Perjanjian kerja ama ini ditandatangani pada hari Kami tanggal 27 Februari 2025 oleh Kepala Pengadilan Negeri Ngawi dengan Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi
Ada beberapa kriteria pembetulan nama yang tidak memerlukan idang