Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang
Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah
Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku elama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
Pada aat di erahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP-el yang ber angkutan dicabut dan dimu nahkan oleh Dina yang menerbitkan Surat Keterangan Datang
Surat Keterangan Pindah berlaku ebagai KTP
Per yaratan:
Surat Pengantar RT / RW domi ili
Surat permohonan dari pon or kepada Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Foto copy pa por
Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbata (KITAS)
Surat Keterangan Catatan Kepoli ian
Pa foto 3 X 4 berwarna ebanyak 4 Lembar
Meka ime:
Pemohon dengan membawa per yaratan melapor kepada Dina
Pemohon mengi i dan menandatangani Formulir Surat Keterangan
Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Setiap Keluarga hanya memiliki 1 ( atu) Kartu Keluarga dan etiap penduduk dicatat hanya pada 1 ( atu) kartu keluarga
Setiap Kartu Keluarga haru ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : ru ak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga
Pembuatan / memperbaharui KK tidak dikenakan biaya
Pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya (GRATIS)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identita re mi Penduduk ebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelak ana Tekni Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KTP-el merupakan dokumen yang digunakan ebagai da ar penerbitan dokumen lain eperti; Pa por, BPJS,
De krip i
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Statu dan Peri tiwa Kelahiran Se eorang yang dikeluarkan oleh Dina Kependudukan dan Catatan Sipil
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ebagai Da ar untuk Memperoleh Pelayanan Publik Lainnya
Manfaat Akta Kelahiran
Identita Anak
Admini tra i Kependudukan : KTP, KK
Untuk Keperluan Sekolah
Untuk