Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK).

Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
Pembuatan / memperbaharui KK tidak dikenakan biaya retribusi.
PERMOHONAN KK BARU.

Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru:

Pengantar dari RT dan RW;
Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang.
Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.
KK lama.
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KEDALAM KK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.
KK Lama.
KK yang ditumpangi.
Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang.
Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK WARGA NEGARA INDONESIA ATAU ORANG ASING SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.
KK Lama atau KK yang ditumpangi.
Paspor.
Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PERUBAHAN KK AKIBAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAIK MENINGGAL ATAU PINDAH SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.
KK Lama.
Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
Surat Keterangan Pindah.
Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA KK HILANG / RUSAK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
KK yang rusak.
Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
PERSYARATAN PEMBETULAN DATA KK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar RT dan RW.
KK Lama.
Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.

Di Kelurahan:

Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.
Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.

Di Kecamatan:

Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
Camat menandatangani formulir permohonan KK.
Di Dinas:

Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

TATA CARA PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP.

Dilaksanakan di Dinas:

Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
Petugas menandatangani formulir permohonan.
Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.