Berda arkan Petunjuk pengi ian Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-201) dan Formula i Kalimat Regi ter Akta Kelahiran (F-214) berda arkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Admini tra i Kependudukan, diatur bahwa penuli an tempat terjadinya peri tiwa penting ( eperti: tempat lahir, mati) dii i nama kabupaten/kota, dengan penjela an:a Peri tiwa penting yang
Identita Kependudukan Digital (IKD) tidak hanya beri i KTP Elektronik dalam bentuk digital aja tetapi juga beri i beberapa pelayanan admini tra i kependudukan eperti: pengajuan Kartu Keluarga, pengajuan pindah (SKPWNI), pengajuan Akta Kelahiran, pengajuan Akta Kematian dan ebagainya
Pengajuan pelayanan admini tra i kependudukan melalui IKD ebenarnya angat mudah ekali karena tidak memerlukan per yaratan yang banyak ebagaimana
Pe an berhati-hati pernah kita ampaikan tanggal 24 September 2024 pada link http ://dukcapilngawikabgoid/hati-hati-penipuan-ata -nama-in tall-ikd/ Saat ini penipuan mengata namakan aktiva i IKD (Identita Kependudukan Digital) emakin marak Penipu memanfaatkan ketidaktahuan penduduk tentang aktiva i IKD yang eharu nya
Dukcapil Ngawi tidak pernah melakukan aktiva i IKD melalui What app, telephon maupun link ( pam) yang dikirim melalui
Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Di dukcapil) Kabupaten Ngawi kembali mengadakan kegiatan Perekaman e-KTP Serentak ecara grati bagi warga Ngawi yang telah beru ia 16 tahun ke ata dan menerima undangan re mi dari Di dukcapil
Pelak anaan perekaman akan berlang ung erentak pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 21, 22, 28, dan 29 Juni 2025, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor kecamatan di eluruh wilayah Kabupaten
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerbitan dokumen penduduk terutama KTP bagi lan ia dan di abilita maka Dukcapil membuat inova i Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Bagi Manula dan Di abilita Layanan ini berupa layanan perekaman biometric (KTP) yang dilakukan dengan cara jemput bola ke rumah penduduk bagi penduduk yang udah lanjut u ia atau penyandang di abilita
Pengajuan dapat dilakukan melalui link
Tahun 2025 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimplementa ikan E-Ija ah E-Ija ah merupakah ija ah dalam bentuk digital dan ditandatangani ecara elektronik
Yang haru diper iapkan oleh ekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital yaitu:a Memerik a ketepatan nomenklatur atuan pendidikan di Dapodikb Mema tikan dan memutakhirakan data i wa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kela 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMKc
Ma ih ering terjadi ke alahan didalam pengi ian penuli an tempat kelahiran maupun tempat kematian terutama pengajuan penerbitan melalui Identita Kependudukan Digital Penduduk ma ih ering mengi i tempat kelahiran/kematian dengan nama kabupaten/kota aja tanpa menuli kabupaten/kota
Pada artikel ebelumnya, Penuli an Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan, udah dijela kan bahwa menda ar Surat Edaran Dirjen
Dalam rangka mempermudah ma yarakat dalam pembetulan nama maka Pengadilan Negeri bekerja ama dengan Di dukcapil Ngawi ehingga tidak emua pembetulan nama haru ada putu an pengadilan Perjanjian kerja ama ini ditandatangani pada hari Kami tanggal 27 Februari 2025 oleh Kepala Pengadilan Negeri Ngawi dengan Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi
Ada beberapa kriteria pembetulan nama yang tidak memerlukan idang
Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang ah, maka pada prin ipnya dicatat ebagai anak dari ayah dan ibu didalam akta kelahiran Akta lahir anak yang lahir etelah pencatatan perkawinan maka akan dicantumkan nama ayah dan ibunya, tetapi jika lahir ebelum pencatatan perkawinan orang tuanya dan orang tuanya tidak melak anakan i bat nikah maka pada akta lahir anak ter ebut hanya akan dicantumkan nama ibunya aja tanpa nama ayah
Pada
Bia anya pengajuan akta kelahiran maupun kematian dilakukan di tempat layanan Dukcapil, baik di kecamatan-kecamatan maupun lang ung di Dukcapil Dalam rangka mempermudah layanan akta kelahiran maupun akta kematian maka Dina P3AK Provin i Jawa Timur berkolabora i dengan Dukcapil kabupaten/kota erta rumah akit membuat inova i Kolak Pi ang Kolak Pi ang merupakan akronim Kolabora i Dukcapil dengan Rumah Sakit No Gratifika i
Pada awal inova i