Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang angat penting bagi etiap warga negara Indone ia Di dalamnya tercantum berbagai informa i da ar anggota keluarga, eperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, hingga tingkat pendidikan Namun, ma ih banyak ma yarakat yang kurang menyadari pentingnya memperbarui data tingkat pendidikan etelah lulu ekolah atau menyele aikan jenjang pendidikan tertentu
Memperbarui tingkat pendidikan di Kartu
Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan ebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013, menyebutkan bahwa penduduk adalah Warga Negara Indone ia (WNI) dan Orang A ing yang bertempat tinggal di Indone ia Orang A ing adalah Orang bukan Warga Negara Indone ia Jadi dalam kontek admini tra i kependudukan, orang a ing yang bertempat tinggal di Indone ia juga dianggap ebagai penduduk dan memiliki kewajiban erta hak tertentu
Menyertakan email dalam etiap pengajuan ecara offline dokumen kependudukan angat penting dalam pro e penerbitan dokumen kependudukan Hal ini terjadi karena dengan penyertaan email ter ebut maka penduduk akan dapat lang ung mengetahui ketika dokumen yang diajukannya telah ditandatangani oleh Kepala Dina , karena begitu dokumen ditandatangani maka link cetak dokumen ecara otomati akan terkirim ke email penduduk
Berda ar kiriman email
Berda arkan Petunjuk pengi ian Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-201) dan Formula i Kalimat Regi ter Akta Kelahiran (F-214) berda arkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Admini tra i Kependudukan, diatur bahwa penuli an tempat terjadinya peri tiwa penting ( eperti: tempat lahir, mati) dii i nama kabupaten/kota, dengan penjela an:a Peri tiwa penting yang
Identita Kependudukan Digital (IKD) tidak hanya beri i KTP Elektronik dalam bentuk digital aja tetapi juga beri i beberapa pelayanan admini tra i kependudukan eperti: pengajuan Kartu Keluarga, pengajuan pindah (SKPWNI), pengajuan Akta Kelahiran, pengajuan Akta Kematian dan ebagainya
Pengajuan pelayanan admini tra i kependudukan melalui IKD ebenarnya angat mudah ekali karena tidak memerlukan per yaratan yang banyak ebagaimana
Pe an berhati-hati pernah kita ampaikan tanggal 24 September 2024 pada link http ://dukcapilngawikabgoid/hati-hati-penipuan-ata -nama-in tall-ikd/ Saat ini penipuan mengata namakan aktiva i IKD (Identita Kependudukan Digital) emakin marak Penipu memanfaatkan ketidaktahuan penduduk tentang aktiva i IKD yang eharu nya
Dukcapil Ngawi tidak pernah melakukan aktiva i IKD melalui What app, telephon maupun link ( pam) yang dikirim melalui
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerbitan dokumen penduduk terutama KTP bagi lan ia dan di abilita maka Dukcapil membuat inova i Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Bagi Manula dan Di abilita Layanan ini berupa layanan perekaman biometric (KTP) yang dilakukan dengan cara jemput bola ke rumah penduduk bagi penduduk yang udah lanjut u ia atau penyandang di abilita
Pengajuan dapat dilakukan melalui link
Tahun 2025 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimplementa ikan E-Ija ah E-Ija ah merupakah ija ah dalam bentuk digital dan ditandatangani ecara elektronik
Yang haru diper iapkan oleh ekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital yaitu:a Memerik a ketepatan nomenklatur atuan pendidikan di Dapodikb Mema tikan dan memutakhirakan data i wa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kela 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMKc
Ma ih ering terjadi ke alahan didalam pengi ian penuli an tempat kelahiran maupun tempat kematian terutama pengajuan penerbitan melalui Identita Kependudukan Digital Penduduk ma ih ering mengi i tempat kelahiran/kematian dengan nama kabupaten/kota aja tanpa menuli kabupaten/kota
Pada artikel ebelumnya, Penuli an Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan, udah dijela kan bahwa menda ar Surat Edaran Dirjen
Dalam rangka mempermudah ma yarakat dalam pembetulan nama maka Pengadilan Negeri bekerja ama dengan Di dukcapil Ngawi ehingga tidak emua pembetulan nama haru ada putu an pengadilan Perjanjian kerja ama ini ditandatangani pada hari Kami tanggal 27 Februari 2025 oleh Kepala Pengadilan Negeri Ngawi dengan Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi
Ada beberapa kriteria pembetulan nama yang tidak memerlukan idang