Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan KIA

Kartu Identita Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) e uai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identita Anak dan dikuatkan dengan Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Per yaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil KIA berfung i ama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak beru ia 0-17 tahun kurang atu hari Dalam

Cara Mudah Membuat KIA

Cara pembuatan KIA aat ini angat mudah, tidak perlu pengajuan udah bi a cetak endiri Lanta bagaimana caranya Per yaratan utama yaitu anda haru udah punya Identita Kependudukan Digital (IKD) Jika anda belum memiliki IKD maka anda haru membuatnya terlebih dahulu Langkah pembuatan IKD: In tall aplika i Identita Kependudukan Digital dari Play tore I i data berupa NIK, email aktif di HP dan nomor handphone, kemudian wafoto ( elfie)

Kartu Identitas Anak (KIA)

Mulai tahun 2016 eluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identita Anak (KIA) Ketentuan dan kebijakan ter ebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identita Anak Kartu Identita Anak yang elanjutnya di ingkat menjadi KIA adalah identita re mi anak ebagai bukti diri anak yang beru ia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan