Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Setiap Keluarga hanya memiliki 1 ( atu) Kartu Keluarga dan etiap penduduk dicatat hanya pada 1 ( atu) kartu keluarga Setiap Kartu Keluarga haru ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : ru ak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga Pembuatan / memperbaharui KK tidak dikenakan biaya

Panduan Proses Pelayanan KTP Elektronik

Pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya (GRATIS) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identita re mi Penduduk ebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelak ana Tekni Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil KTP-el merupakan dokumen yang digunakan ebagai da ar penerbitan dokumen lain eperti; Pa por, BPJS,

Akta Kelahiran – Pembuatan Baru

De krip i Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Statu dan Peri tiwa Kelahiran Se eorang yang dikeluarkan oleh Dina Kependudukan dan Catatan Sipil Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ebagai Da ar untuk Memperoleh Pelayanan Publik Lainnya Manfaat Akta Kelahiran Identita Anak Admini tra i Kependudukan : KTP, KK Untuk Keperluan Sekolah Untuk