KETENTUAN AKTA PERKAWINAN:
- Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
- Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
- Islam dicatatkan di KUA.
- Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
- Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama harus dicatatkan pada instansi yang berwenang.
- Jangka waktu pencatatan untuk WNI paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal perkawinan.
- Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana yang berwenang dan/atau Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan di tempat domisili.
- Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan.
- Setiap pencatatan perkawinan tidak dikenakan retribusi
Persyaratan:
- Surat Pemberkatan Nikah/keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
- KTP dan KK suami dan isteri;
- KTP 2 (dua) orang saksi;
- Pas photo suami dan isteri berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar ;
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
- Surat Keterangan dari Lurah atau Surat Pernyataan Diri mengenai status perkawinan;
- Surat persetujuan mempelai;
- Keterangan asal-usul mempelai;
- Surat persetujuan/ijin kawin dari orang tua, bagi yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Surat ijin/dispensasi nikah dari pengadilan negeri, bagi yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan/atau 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki;
- Akta perceraian atau akta kematian, bagi janda/duda;
- Akta kematian apabila orang tuanya sudah meninggal dunia;
- Surat Pengantar untuk nikah dari Lurah diketahui camat atau surat keterangan untuk nikah dari Instansi Pelaksana tempat domisili;
- Surat Keterangan Imulnisasi Tetanus Toksoit (TT);
- Bagi suami dan/atau isteri Orang Asing, melampirkan Ijin dari perwakilan negara yang bersangkutan, Surat Tanda Melapor Diri dari POLRI,Dokumen imigrasi seperti: Visa/Paspor/KITAS/KITAP;
- Bagi suami dan/atau isteri anggota TNI/POLRI, melampirkan Ijin Kawin dari Komandan.
- Akta kelahiran anak yang disahkan, apabila ada pengesahan anak;
- Akta perjanjian kawin, apabila ada pengesahan perjanjian kawin.
Perkawinan Luar Negeri :
- Wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak yang bersangkutan kembali ke wilayah Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Kutipan Akta perkawinan dari Luar Negeri;
- Bukti pengesahan dari Perwakilan Republik Indonesia dari Negara Setempat;
- Surat pengantar dari kelurahan;
- KTP dan KK suami dan/atau isteri; dan
- Paspor suami dan/atau isteri.
MEKANISME:
Pemohon berkewajiban:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir pencatatan perkawinan.
- Melampirkan persyaratan.
- Mendaftarkan ke dinas dan menghadirkan 2 Orang saksi untuk perkawinan Luar Negeri.
Dinas berkewajiban :
- Menerima permohonan dan meneliti berkas persyaratan.
- Dicatat dalam register perkawinan dan daftar pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
- 10 ( sepuluh ) hari sebelum pelaksanaan pencatatan, diadakan pengumuman perkawinan.
- Setelah tak ada sanggahan / keberatan maka petugas pencatat melaksanakan sidang pencatatan Perkawinan.
- Memproses akta perkawinan dan menerbitkan kutipannya.
- Menerbitkan tanda bukti pelaporan perkawinan Luar Negeri.
- Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas ) hari kerja.