KETENTUAN AKTA KEMATIAN:
- Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT.
- Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
- Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia dengan melampirkan :
- Sertifikat kematian dari negara dimana kematian terjadi.
- Pasport.
- Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/ Istri, Akte kelahiran anak.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- KTP dan KK orang tua/ suami/ istri/ anak.
- KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
Persyaratan:
- Mengisi formulir Pencatatan dan Pemberitahuan Kematian diketahui Lurah rangkap 3.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Kalurahan dimana orang yang meninggal berdomisili, Asli / legalisir.
- Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah ) dilegalisir
- Foto copy Akta Kelahiran yang meninggal dunia. legalisir
- Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraannya.
- Foto copy KTP Pelapor dan yang meninggal.
- Dokumen Imigrasi bagi WNA.
- 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya
- Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
MEKANISME:
Pemohon berkewajiban :
- Mengisi dan menandatangani formulir kematian diketahui Lurah dan Camat.
- Melampirkan persyaratan.
Dinas berkewajiban :
- Menerima permohonan dan meneliti.
- Dicatat dalam register kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian.
- Kutipan Akta kematian diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.