Ngawi – Dalam rangka mempermudah penduduk, terutama penduduk yang mudik, untuk mengajukan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi akan memberikan layanan pada libur lebaran tanggal 23 dan 24 Maret 2026. Layanan administrasi kependudukan dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jl. PB Sudirman Nomor 19 Ngawi (barat tugu Kartonyono). Layanan dilaksankan pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Jenis layanan yang diberikan yaitu penerbitan Kartu Keluarga, Biodata, KTP-el, Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Aktivasi IKD. Selain secara offline, bagi penduduk yang sudah memiliki IKD (Identitas Kependudukan Digital) dapat mengajukan penerbitan Kartu Keluarga, Biodata, Pindah (individu), Akta Kelahiran (baru) dan Akta Kematian (anggota keluarga) secara online melalui menu pelayanan. Pengajuan anda melalui IKD akan segera diproses pada saat jam kerja dan anda dapat memonitor pengajuannya melalui menu Monitoring di IKD.
Aktivasi IKD dapat dilakukan di desa, kecamatan dan Disdukcapil Ngawi. Aktivasi IKD juga dapat dilakukan di Disdukcapil manapun di seluruh Indonesia. Ayo segera aktivasi IKD agar anda dapat memonitor data anda, memiliki dokumen adminduk dalam genggaman dan dapat mengajukan pelayanan online serta dapat mengakses aplikasi layanan publik lainnya yang menggunakan QRCode / SSO IKD.
