IKD Mempermudah Layanan Adminduk

Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi layanan publik ke arah digital, termasuk dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satu inovasi strategis yang dihadirkan pemerintah adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. IKD menjadi solusi modern untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan secara cepat, aman, dan efisien.

Identitas Kependudukan Digital adalah bentuk digital dari dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan Kartu Keluarga, yang tersimpan dalam aplikasi pada perangkat smartphone. IKD memuat data yang sama dengan data pada database kependudukan nasional, sehingga memiliki kekuatan dan keabsahan hukum yang setara dengan dokumen fisik. Anda dapat memonitor data anda secara real time.

Kedepan diharapkan melalui IKD, masyarakat tidak lagi harus selalu membawa dokumen fisik, karena data kependudukan dapat ditunjukkan melalui aplikasi resmi yang telah terverifikasi. Data tersebut dapat dibagikan oleh penduduk ke instansi yang memerlukan dokumen kependudukan sebagai persyaratan.

Layanan adminduk yang terdapat di IKD antara lain:

Permohonan Cetak Kartu Keluarga
Masyarakat dapat mengajukan penerbitan Kartu Keluarga (KK) melalui IKD tanpa memerlukan persyaratan yang diupload tetapi KK yang diterbitkan berisi data yang ada. Jika pengajuannya secara offline maka diperlukan persyaratan KK lama atau surat kehilangan. Setelah pengajuan dan KK sudah diterbitkan maka penduduk dapat mencetak sendiri menggunakan link yang dikirimkan ke email. Selain itu dapat mencetak melalui menu IKD dengan ADM.

Permohonan Cetak Biodata WNI
Memiliki dokumen Biodata Penduduk merupakan hak setiap penduduk. Biodata Penduduk memiliki elemen lebih lengkap dari pada KK, diantaranya memuat Jenis Disabilitas, Nomor Akta Kelahiran, Nomor Akta Perkawinan, Nomor Akta Perceraian.

Perubahan Golongan Darah
Perubahan golongan darah anggota keluarga satu KK dapat juga diajukan melalui IKD tanpa perlu mengupload bukti perubahan.

Perubahan Pendidikan
Pengajuan perubahan pendidikan melalui IKD hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun saja dan diperlukan ijasah terakhir pemohon.

Surat Keterangan Pindah (Individu)
Pengajuan pindah melalui IKD hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun saja tanpa diikuti oleh anggota keluarga yang lain. Pengajuan ini tidak diperlukan persyaratan tetapi hanya mengisi formulir elektronik di IKD saja. Cukup isi dan ajukan.

Pisah/Pecah Kartu Keluarga (Individu)
Pengajuan Pisah KK melalui IKD hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun saja tanpa diikuti oleh anggota keluarga yang lain.

Pengajuan Akta Kelahiran (Belum Memiliki NIK)
Pengajuan ini digunakan untuk anak yang baru lahir dan belum memiliki NIK. Pemohon harus mengisi semua formulir elektronik dengan baik. Untuk mempermudah pengisian pada form pelapor, ayah, ibu dan saksi maka ketiklah nama dan NIK kemudian klik pencarian (kuning) maka data akan terisi secara otomatis. Perlu diperhatikan saat mengisi Tempat Kelahiran, isilah lengkap dengan Kabupaten atau Kota. Misalnya: Kabupaten Madiun atau Kota Madiun. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu Surat Kelahiran dan Buku Nikah. Surat Kelahiran harus memuat nama bayi sedangkan pada buku nikah yang diupload adalah halaman yang memuat nama pasangan (biasanya halaman 2 dan 3). Semua file yang diupload memiliki format JPG.

Pengajuan Akta Kelahiran (Sudah Memiliki NIK)
Pengajuan ini digunakan untuk penduduk yang belum memiliki akta kelahiran. Pemohon harus mengisi semua formulir elektronik dengan baik. Untuk mempermudah pengisian pada form pelapor, ayah, ibu dan saksi maka ketiklah nama dan NIK kemudian klik pencarian (kuning) maka data akan terisi secara otomatis. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu Surat Kelahiran atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan Buku Nikah orang tua. Surat Kelahiran harus memuat nama yang dibuatkan atka kelahiran sedangkan pada buku nikah yang diupload adalah halaman yang memuat nama pasangan (biasanya halaman 2 dan 3). Semua file yang diupload memiliki format JPG.

Pengajuan Akta Kematian
Pengajuan ini digunakan untuk pembuatan akta kematian penduduk yang meninggal dan sebagai anggota keluarga. Pemohon harus mengisi semua formulir elektronik dengan baik. Untuk mempermudah pengisian pada form pelapor, penduduk meninggal dan saksi maka ketiklah nama dan NIK kemudian klik pencarian (kuning) maka data akan terisi secara otomatis. Perlu diperhatikan saat mengisi Tempat Kematian, isilah lengkap dengan Kabupaten atau Kota. Contohnya: Kabupaten Madiun atau Kota Madiun. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu Surat Kematian dan pengantar RT/RW.

Kartu Identias Anak (KIA)
Tanpa perlu pengajuan untuk pembuatan KIA melalui IKD. Langkah pertama yaitu anak sudah memiliki akta kelahiran dan kedua yaitu anak difoto mengunakan menu Data Keluarga kemudian pilih detail dari anak dan ambil foto dan kirim. Untuk mencetak KIA juga melalui menu Data Keluarga, kemudian pilih dokumen anak, pilih KIA dan bagikan. QRcode hasil bagikan dibaca di ADM (pilih IKD) dan kemudian cetak melalui menu ADM.

Banyak kemudahan pelayanan adminduk yang diajukan melalui IKD seperti minimnya persyaratan yang diperlukan, kemudahan dalam pengajuan, kemudahan pengisian formulir elektronik, kemudahan cetak dan dokumen dalam genggaman. Ayo aktivasi IKD sekarang di Dukcapil atau Kecamatan terdekat agar lebih mudah untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.