Terbitnya Permendagri 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring menyebabkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ditandatangani secara elektronik. Tanda tangan elektronik (TTE) ini mempermudah proses penandatangan karena tidak dibatasi ruang dan waktu, dimana saja dan kapan saja asal ada jaringan komunikasi data maka proses penandatangan dapat dilakukan sehingga mempermudah dan mempercepat proses layanan.
Tanda tangan elektronik tersebut memiliki tingkat keamanan yang tinggi sehingga kemudian tidak diperlukan lagi kertas security untuk mencetak dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk mendukung kebijakan tersebut maka terbitlah Permendagri 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan dimana formulir yang digunakan dalam layanan administrasi kependudukan menggunakan kertas hvs 80 gram.
Dokumen yang menggunakan kertas hvs secara fisik (kasat mata) dokumen tersebut mudah untuk dipalsukan. Jika tidak dilakukan pengecekan keaslian dokumen pada QR Code (tanda tangan elektronik) maka seakan-akan dokumen palsu tersebut akan terlihat asli. Maka berikut ini tata cara pengecekan keaslian dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik.