 Kartu Identita  Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)  e uai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identita  Anak dan dikuatkan dengan Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Per yaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil KIA berfung i  ama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak beru ia 0-17 tahun kurang  atu hari
Dalam
Kartu Identita  Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)  e uai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identita  Anak dan dikuatkan dengan Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Per yaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil KIA berfung i  ama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak beru ia 0-17 tahun kurang  atu hari
Dalam	Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan KIA
 Kartu Identita  Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)  e uai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identita  Anak dan dikuatkan dengan Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Per yaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil KIA berfung i  ama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak beru ia 0-17 tahun kurang  atu hari
Dalam
Kartu Identita  Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)  e uai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identita  Anak dan dikuatkan dengan Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Per yaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil KIA berfung i  ama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak beru ia 0-17 tahun kurang  atu hari
Dalam	
 Cara pembuatan KIA  aat ini  angat mudah, tidak perlu pengajuan  udah bi a cetak  endiri Lanta  bagaimana caranya Per yaratan utama yaitu anda haru   udah punya Identita  Kependudukan Digital (IKD) Jika anda belum memiliki IKD maka anda haru  membuatnya terlebih dahulu Langkah pembuatan IKD:
In tall aplika i Identita  Kependudukan Digital dari Play tore
I i data berupa NIK, email aktif di HP dan nomor handphone, kemudian  wafoto ( elfie)
Cara pembuatan KIA  aat ini  angat mudah, tidak perlu pengajuan  udah bi a cetak  endiri Lanta  bagaimana caranya Per yaratan utama yaitu anda haru   udah punya Identita  Kependudukan Digital (IKD) Jika anda belum memiliki IKD maka anda haru  membuatnya terlebih dahulu Langkah pembuatan IKD:
In tall aplika i Identita  Kependudukan Digital dari Play tore
I i data berupa NIK, email aktif di HP dan nomor handphone, kemudian  wafoto ( elfie)	 Mulai tahun 2016  eluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identita  Anak (KIA) Ketentuan dan kebijakan ter ebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identita  Anak Kartu Identita  Anak yang  elanjutnya di ingkat menjadi KIA adalah identita  re mi anak  ebagai bukti diri anak yang beru ia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dina  Kependudukan dan
Mulai tahun 2016  eluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identita  Anak (KIA) Ketentuan dan kebijakan ter ebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identita  Anak Kartu Identita  Anak yang  elanjutnya di ingkat menjadi KIA adalah identita  re mi anak  ebagai bukti diri anak yang beru ia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dina  Kependudukan dan