Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan KIA
Kartu Identita Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) e uai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identita Anak dan dikuatkan dengan Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Per yaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil KIA berfung i ama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak beru ia 0-17 tahun kurang atu hari
Dalam