
Berda arkan ketentuan Pa al 64 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan ata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan, bahwa etiap perubahan elemen data yang terdapat di dalam KTP-el, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan ke Dina Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan atau penggantian dokumen kependudukan, terma uk juga jika terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan