Apakah penduduk yang telah memiliki KTP el dapat diterbitkan Kartu Keluarga Sendirian?

Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Kepala Keluarga” adalah:
a. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
b. orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.
Dalam hal ini penduduk yang telah memilki KTP-el yang bertempat-tinggal seorang diri dapat
diterbitkan Kartu Keluarga dengan status kepala keluarga.

Syarat untuk dapat memiliki KTP-el adalah sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah. Bahkan penduduk yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el”.

Sedangkan penduduk yang belum memiliki KTP-el (dalam hal ini belum berusia 17 tahun dan belum menikah) tidak dapat memiliki KK sendirian. Maka penduduk yang berusia dibawah 17 tahun dan belum pernah menikah harus menumpang KK di KK orang tuanya atau lainnya.