Masih banyak masyarakat yang menanyakan tata cara pengajuan pindah, padahal sudah ada standar pelayanan kepindahan. Maka berikut kita jelaskan bagaimana tata cara pengajuan pindah.
Sebelum membahas tatacara pengajuan pindah dan persyaratannya, ada hal yang perlu dijelaskan. Kepindahan (Pindah) dan Kedatangan (Pindah Datang) adalah satu rangkaian yang harus dilakukan ketika penduduk melakukan proses pindah tempat. Kepindahan merupakan proses administrasi kependudukan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dilakukan di Dukcapil daerah asal. Terbitnya SKP tidak membuat status penduduk memiliki alamat baru atau nomor KK baru. Ada satu lagi proses yang harus dilakukan yaitu pengajuan kedatangan. Proses kedatanagn dilakukan di Dukcapil daerah tujuan. Ouput dari proses kedatangan berupa KK dengan alamat baru dan KTP dengan alamat baru.

Kepindahan
Output dari pengajuan pindah adalah Surat Keterangan Pindah. Khusus penduduk Kabupaten Ngawi, terdapat tiga cara pengajuan pindah yaitu:
- Pengajuan secara langsung (offline) di Kecamatan atau Dukcapil Ngawi. Output dari pengajuan offline adalah SKP. SKP dapat berupa fisik atau dikirim ke email jika pada saat pengajuan penduduk mensertakan emailnya.
- Pengajuan di Dukcapil daerah tujuan pindah dengan istilah pindah fasilitasi. Penduduk meminta bantuan Dukcapil tujuan untuk pengajuan pindah dari Dukcapil Ngawi. Pindah fasilitasi hanya dapat dilakukan ketika satu KK pindah semua atau yang pindah hanya satu orang. Pindah fasilitasi menggunakan aplikasi SIAK yang ada di Dukcapil tetapi memerlukan surat pengajuan resmi kedinasan. Semua persyaratan baik berupa formulir F1.03, KK, KTP, Surat Dinas dan Foto penduduk di lokasi pelayanan di upload di aplikasi tersebut. Setelah diterbitkan SKPWNI dari Dukcapil Ngawi maka Dukcapil tujuan dapat memproses kedatangannya. Pengajuan secara fasilitasi memerlukan waktu lebih lama tergantung prosesnya.
- Pengajuan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pengajuan pindah melalui IKD hanya diperuntukkan untuk pindah seorang diri yaitu pemilik akun IKD tersebut. Output dari pengajuan pindah melalui IKD adalah SKP yang terdapat di IKD maupun dikirim ke email.
Persyaratan pindah: KK/KTP, kadang diperlukan Akta nikah (jika status kawin) bagi keluarga yang ditinggalkan untuk penerbitan KK-nya. Terkadang memerlukan dokumen lain juga sebagai dasar perubahan jika terdapat perubahan elemen data. Proses perubahan elemen data menggunakan dasar Standar Pelayanan Biodata.
Prosedur pindah

Perpindahan WNI dalam satu Kabupaten:
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI melampirkan fotokopi KK;
c. Dalam hal seluruh anggota keluarga yang pindah masih berusia di bawah 17 tahun maka melampirkan surat kuasa pengasuhan anak, F1.03A;
d. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, F1.03C;
e. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
f. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
g. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
h. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang dengan membuat surat kuasa pengasuhan anak, F1.03A;
i. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
j. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
k. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI melampirkan fotokopi KK;
c. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
d. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
e. Dalam hal seluruh anggota keluarga yang pindah masih berusia di bawah 17 tahun maka melampirkan surat kuasa pengasuhan anak, F1.03A;
f. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat kuasa pengasuhan anak, F1.03A;
g. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
h. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Kedatangan (Pindah Datang) WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
a. WNI menyerahkan SKPWNI;
b. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
c. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
d. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
1) WNI mengisi F-1.03
2) WNI melampirkan fotokopi KK
3) Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
4) Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
e. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
f. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
