Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dikembangkan oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah ada penambahan menu untuk download atau cetak sendiri melalui IKD.
Tersedia dua metode pencetakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Pertama menggunakan IKD dengan ADM (anjungan Dukcapil Mandiri). Caranya adalah sebagai berikut : dari IKD pilihlah dokumen yang akan di cetak, bisa melalui menu Dokumen untuk dokumen Biodata, Kartu Keluarga, Surat Pindah, dan Kutipan Akta Kelahiran yang sudah diterbitkan format digital atau melalui menu Data Keluarga – Dokumen, berupa Biodata, Kelahiran, KIA. Klik Bagikan maka akan tampil QRCode dari dokumen yang akan dicetak. Arahkan QRCode tersebut ke pembaca QRCode ADM maka dokumen akan tampil di ADM dan dapat dilakukan pencetakan.
Metode kedua adalah langsung cetak melalui IKD. Cara ini mensyaratkan HP terhubung dengan printer. Jika metode pertama menggunakan menu bagikan maka pada metode ini menggunakan menu Lihat. Setelah dokumen tampil di IKD maka klik icon printer yang ada di kanan atas. Setelah di klik maka kita bisa memilih untuk mencetak atau menyimpan ke file PDF. Pada file PDF yang disimpan akan muncul watermark yang berisi NIK pemilik akun yang melihat dokumen dan tanggal file tersebut disimpan. Arti watermark tersebut adalah dokumen tersebut dibagikan oleh pemilik NIK pada watermark pada tanggal yang ada di watermark tersebut.
Jika anda kehilangan dokumen kependudukan yang sudah berbarcode maka bisa dicoba untuk mencetak sendiri dokumennya. Ada dokumen pencatatan sipil yang penerbitannya sebelum SIAK terpusat (April 2022) maka pencetakannya harus melalui IKD. Jika belum memliki IKD maka anda dapat melakukan aktivasinya di Desa, Kecamatan atau Dukcapil Ngawi atau Dukcapil lain di seluruh Indonesia.
