Sejak tanggal 15 Mei 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Tim ini bertugas untuk :
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Membantu PPID Kabupaten Ngawi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya.
- Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh public.
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Ngawi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Surat Keputusan tersebut dapat didownload pada link berikut: SK PPID